LINTAS KALIMANTAN | Nasib perangkat Desa Sumber Karya, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang diberhentikan Kepala Desa yang bernama Anselmus Asang yang baru saja dilantik beberapa tahun silam membuat kebijakan dan keputusan yang tidak seharusnya dia lakukan, dengan alasan perangkat desa tidak kooperatif.
Sekretariat Camat Kecamatan Teriak Tarigan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pemberhentian para perangkat harus melalui mekanisme seperti pembentukan panitia.
“Sedangkan kenyataan di Desa Sumber Karya hanya main ditunjuk langsung,” ucap Sekcam Kecamatan Teriak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan juga, Niko yang menjabat Kasipem Kecamatan Teriak juga menambahkan bahwa berita acara yang diterimanya.
“Jadi hanya 2 berita acara untuk pemberhentian perangkat Desa Sumber Karya,” imbuhnya.
Sementara untuk pemberhentian perangkat desa sekarang itu tidak gampang karena ada tahapan yang harus dilewati. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam pasal 5 disebutkan ayat (1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat, ayat (2) Perangkat Desa berhenti karena a.meninggal dunia, b. permintaan sendiri dan c. diberhentikan, ayat (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Menurut Tokoh Masyarakat Desa Sumber Karya Yohanes bahwa perangkat Desa yang diberhentikan secara sepihak tanpa ada SK Pemberhentian diantaranya 1 Ahit sebagai Kasipem, 1 Hasan dusun Temu Perbatu, 1 Rudi Sanjaya Dusun Jangkung,1 Bona Pantura Staf Aset dan Operator,1 Atik sebagai Kesra, Saulus Sekdes TPI rolling jadi kesra, Kirel Bendahara TPI mengundurkan diri di Desa Sumber Karya ini sendiri cukup unik.
“Karena selain menyalahi aturan dan tidak seperti lazimnya dimana harus ada surat Keputusan Kepala Desa Sumber Karya,” jelas Yohanes.
Sambungnya, 7 orang perangkat desa Sumber Karya ini diberhentikan dengan alasan perangkat desa tidak kooperatif terhadap kepemimpinannya, sementara Kepala Desa Sumber Karya sendiri baru dilantik pada tahun 2021.
“Saya berharap kedepannya supaya segala sesuatunya harus melalui mekanisme yang ada dan keterbukaan pada masyarakat,jangan hanya main pecat pecat tanpa melalui mekanisme yang jelas,” pungkasnya. (*/rls/ra/red).