Terkait Pinjaman PEN Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2021, Ini Penjelasan Bupati Bengkayang

- Reporter

Minggu, 10 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, SE.,MM menjelaskan terkait pemberitaan yang beredar beberapa hari terakhir ini perihal berita dari media MEDIA DIO-TV.COM (DAYAK INTERNATIONAL ORGANITATION) Edisi 7 Maret 2024 (https://www.dio-tv.com/kalimantan/50412080015/pinjaman-tanpa-persetujuan-dprd-rp250-miliar-temuan-lhp-bpk-2023-diselusuri-kpk-dan-kejaksaan-agung-simak-pesan-menohok-pendiri-kabupaten-bengkayang),
TENTANG “PINJAMAN TANPA PERSETUJUAN DPRD Rp.250 Miliar TEMUAN LHP BPK 2023, DITELUSURI KPK DAN KEJAKSAAN AGUNG”

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis mengatakan, ada tiga point yang kami tangkap terkait pemberitaan tersebut yakni :

  1. Mengapa Tidak ada Persetujuan DPRD?
  2. Mengapa dilaksanakan pada Tahun Jamak?
  3. Tindak Lanjut LHP BPK TA.2022.

Ia menerangkan, perlu saya sampaikan bahwa Latar Belakang dan Dasar Hukum Pinjaman PEN Daerah mengapa tidak ada Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagai bagian dari Program PEN. — Ps.1 PP 43/2020,” tegasnya Sebastianus Darwis saat ditemui wartawan Jumat (8/3/24) di ruang Kerja Bupati Bengkayang.

Sementara itu, untuk memperoleh Pinjaman PEN Daerah, Pemerintah Daerah dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, dengan memenuhi persyaratan paling sedikit :

  1. Merupakan daerah terdampak pandemi Covid-19.
  2. Memiliki program pemulihan ekonomi daerah yang mendukung Program PEN.
  3. Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah Pinjaman PEN Daerah tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD untuk tahun sebelumnya.
  4. Memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman PEN Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah. Ps. 15B Ay. (2) PP 43/2020. Dasar Hukum.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Menangani Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional; Pasal 15.b angka (4) BERBUNYI : Pemerintah Daerah yang mengajukan Permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Memberitahukan Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Jangka Waktu Paling lama 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal diajukannya Permohonan.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah; Menyatakan pada pasal 10 angka 5 (lima) BERBUNYI : Kepala Daerah yang mengajukan Permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), Memberitahukan Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Jangka Waktu Paling lama 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal diajukannya Permohonan.

Ia juga menjawab pertanyaan terkait “MENGAPA PENETAPAN KONTRAK TAHUN JAMAK PADA PAKET PEKERJAAN PEMBIAYAANNYA BERSUMBER DARI PINJAMAN PEN DAERAH DI ANGGAP TIDAK TEPAT?

Tanggapan, Berdasarkan konsep temuan sebagaimana dimaksud diatas dan pada point b sub konsep temuan TAPD tidak melaksanakan penyusunan Perubahan APBD TA.2021 sesuai ketentuan yang berlaku, maka dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 979/4545/SJ tanggal 23 Agustus 2021, Hal Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten Bengkayang TA.2021, pada point 4 huruf h dinyatakan bahwa dalam hal kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman PEN daerah dilaksanakan dengan mekanisme Tahun Jamak/Multiyears, dapat memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat pengajuan perubahan APBD TA.2021.

TLHP BPK TA.2022.TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BPK RI TERHADAP LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KEPATUHAN TA. 2022.

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis juga menjelaskan, berdasarkan temuan hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2022 (S.D. 30 NOVEMBER) Pada Pemerintah Kabupaten Bengkayang Nomor: 33/LHP/XIX.PNK/12/2022 tanggal 26 Desember 2022 temuan 3.b yaitu Penganggaran pekerjaan dengan kontrak tahun jamak tidak didukung Nota Kesepakatan Tahun Jamak antara Bupati Bengkayang dengan DPRD Kabupaten Bengkayang.

“Untuk kegiatan yang pembiayaannya menggunakan pinjaman PEN daerah menggunakan pinjaman PEN daerah dan dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak, Kepala Bidang Anggaran BPKPAD tahun 2021 menerangkan bahwa TAPD telah menyiapkan draf Nota Kesepakatan Tahun Jamak,” ungkapnya

Namun mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 979/4545/SJ tanggal 23 Agustus 2021 perihal Pertimbangan atas Usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2021 tanggal 23 Agustus 2021.

Menurutnya, dalam hal kegiatan yang akan dibiayai dengan pinjaman PEN daerah dilaksanakan dengan mekanisme tahun jamak/multiyears dan memberitahukan kepada DPRD pada saat pengajuan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Atas dasar pertimbangan tersebut Bupati Bengkayang dan Pimpinan DPRD tidak menandatangani draft Nota Kesepakatan Tahun Jamak dan Bupati Bengkayang menyampaikan surat Nomor : 903/2759/BPKPAD-C tanggal 24 September 2021 perihal Pemberitahuan Kegiatan Tahun Jamak yang dibiayai dari pinjaman PEN Daerah.

Tindak Lanjut

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis juga menambahkan, sehubungan dengan hal tersebut BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat merekomendasikan Bupati Bengkayang agar memerintahkan :

  1. Kepala Dinas PUPR selaku PPK Menyusun dan menetapkan rancangan kontrak dengan mengacu pada karakteristik pekerjaan dan memperhatikan prinsip efesiensi.
  2. TAPD melaksanakan penyusunan APBD dan Perubahan sesuai ketentuan yang berlaku. Telah di tindaklanjut sesuai rekomendasi BPK RI Perwakilan provinsi Kalimantan Barat sbb: a. Surat Penegasan Bupati Bengkayang Nomor: 700.1.2.5/0401/Itkab-2023, tanggal, 20 Januari 2023, Hal: Perintah, kepada: 1. Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Selaku Ketua TPAD; 2. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang. b. Surat Pernyataan Nomor : 700.1.2.5/104/DPUPR tanggal 26 Januari 2023, Kepala Dinas PUPR Selaku PPK Menyusun dan menetapkan rancangan kontrak dengan mengacu pada karakteristik pekerjaan dan memperhatikan prinsip efesiensi. c. Surat Pernyataan Nomor : 900.1.11/0448/BPKPAD/C-2023 tanggal 24 Januari 2023 Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Selaku Ketua TAPD akan melaksanakan penyusunan APBD dan Perubahan sesuai ketentuan yang berlaku.(*/rls/ra/red).

Berita Lainnya

Forum Komunikasi Publik, Strategi Pertahankan Penghargaan UHC di Kobar
Berikut Nama Menteri Kabinet Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
Kobar Akan Tiru, Maraknya Media Promosikan Daerah Yogyakarta
Tingkatkan Kapasitas SDM Kontributor MMC Kobar di Yogyakarta
Iring-Iringan Pawai Sambut Trophy Penghargaan Desa Sebuai Kobar, Terbaik Nasional
Abdul Rasyid Dorong Perkembangan Olahraga Melalui Lomba Lari 10K di Pangkalan Bun
Bawaslu Kobar Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilih Partisipatif Gandeng Mahasiswa
Pj. Bupati Kobar Resmikan Pemeliharaan Jalan di Kecamatan Kolam
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 24 Oktober 2024 - 05:04 WIB

Forum Komunikasi Publik, Strategi Pertahankan Penghargaan UHC di Kobar

Senin, 21 Oktober 2024 - 08:58 WIB

Berikut Nama Menteri Kabinet Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

Kamis, 17 Oktober 2024 - 02:31 WIB

Kobar Akan Tiru, Maraknya Media Promosikan Daerah Yogyakarta

Rabu, 16 Oktober 2024 - 06:48 WIB

Tingkatkan Kapasitas SDM Kontributor MMC Kobar di Yogyakarta

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Iring-Iringan Pawai Sambut Trophy Penghargaan Desa Sebuai Kobar, Terbaik Nasional

Minggu, 29 September 2024 - 13:06 WIB

Abdul Rasyid Dorong Perkembangan Olahraga Melalui Lomba Lari 10K di Pangkalan Bun

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:51 WIB

Bawaslu Kobar Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilih Partisipatif Gandeng Mahasiswa

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:49 WIB

Pj. Bupati Kobar Resmikan Pemeliharaan Jalan di Kecamatan Kolam

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB

LINTAS POLRI

Polsek Rakumpit Dampingi Penanaman Bibit Cabai di Pager

Kamis, 24 Okt 2024 - 15:54 WIB