Fakta Baru Kasus Pencurian Uang Lansia 50 Juta Rupiah

- Reporter

Rabu, 6 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar konferensi pers guna menyampaikan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Konferensi pers dilaksanakan pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kapolsek, Kompol Volvy Apriana, S.Pd., M.A. bersama Wakapolsek dan Kanit Reskrim, Selasa (5/3/2024) sore.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolsek Pahandut menyampaikan sejumlah fakta baru dengan berdasarkan hasil penyidikan terhadap kasus Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada Masjid Nurul Islam di Jalan Ahmad Yani pada Tanggal 19 Februari Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil penyidikan yang telah kami lakukan, tersangka yakni seorang wanita berinisial ST (48) melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan mengambil tas milik seorang lansia bernama Ibu Soimah (60) yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,00,” tuturnya.

“Yang mana kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 04.40 WIB saat korban sedang melaksanakan Sholat Subuh di Masjid Nurul Islam, yakni dengan mengambil tas tersebut ketika korban sedang melakukan sujud di rakaat kedua,” lanjutnya.

Kompol Volvy Apriana mengungkapkan, tersangka selama ini memang sering melakukan Tindak Pidana Pencurian di kawasan Pasar Besar, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, dengan sasaran utamanya yakni para pedagang.

“Tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan aksi pencurian bersama-sama dengan suaminya yang saat ini telah kami jadikan DPO, dengan modus yakni berusaha mengelabui para pedagang untuk mengambil barang-barang berharga seperti uang tunai, HP hingga barang dagangan,” ungkapnya.

“Selama melakukan tindak pidana tersebut, tersangka pun mengaku bahwa selama kurang lebih satu tahun terakhir telah beraksi sebanyak puluhan kali di beberapa wilayah, diantaranya yakni Palangka Raya, Kapuas, Pulang Pisau hingga Banjarmasin,” pungkas Volvy.

Atas tindak kejahatan tersebut, tersangka pun saat ini harus mendekam di rutan Mapolsek Pahandut guna menjalani proses hukum yang berlaku, serta terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB