Ini Dia Tersangka Curi Uang Lansia, Saat Ibadah di Masjid

- Reporter

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menetapkan dan mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencurian pada wilayah hukumnya.

Kasus tersebut disampaikan oleh Kapolsek, Kompol Volvy Apriana, S.Pd., M.A. saat ditemui pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, serta menyampaikan beberapa hal terkait pengungkapannya, Selasa (5/3/2024) pagi.

“Tersangka yakni seorang wanita berinisial ST (48), yang mana dirinya kami amankan akibat diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencurian di Masjid Nurul Islam Jalan Ahmad Yani pada Tanggal 19 Februari Tahun 2024 lalu,” ungkap Kapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Volvy Apriana menjelaskan, kejadian tersebut dialami oleh korban yakni seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Soimah (60) saat sedang melaksanakan Ibadah Sholat Subuh di Masjid Nurul Islam.

“Pada saat itu sekitar pukul 04.40 WIB, Ibu Soimah melaksanakan Sholat Subuh di Masjid Nurul Islam setelah berbelanja sayur-sayuran di pasar subuh, yang mana dirinya meletakkan tas berwarna merah maroon miliknya di depannya,” jelasnya.

“Seusai melaksanakan Sholat Subuh, Ibu Soimah pun terkejut karena mengetahui tas yang diletakkan di depannya telah hilang, sehingga ia pun langsung menanyakan kepada penjaga masjid dan mengecek rekaman kamera CCTV,” lanjutnya.

Dalam rekaman kamera CCTV, terlihat seorang wanita yang memakai kerudung abu-abu dan baju merah muda duduk berancang-ancang di belakang korban saat melakukan sujud di rakaat kedua, kemudian wanita itu pun langsung berlari mengambil tas milik korban dan pergi meninggalkan masjid.

Akibat aksi pencurian itu korban mengalami kerugian materiil berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,00 yang tersimpan di dalam tas yang dicuri oleh pelaku, sehingga ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pahandut.

“Saat ini tersangka telah kami amankan untuk dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut serta terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Volvy. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB