LINTASKALIMANTAN II Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Musrenbang RKPD) Tahun anggaran 2025 pada hari terakhir dilaksanakan di Kecamatan Teweh Tengah, Senin (4/3/2024) aula Kecamatan setempat.
Musrenbang RKPD tersebut dibuka Pj Bupati Drs Muhlis melalui Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Eveready Noor. Dan dihadiri Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, Kepala Perangkat Daerah, Camat Teweh Tengah, Lurah Lanjas dan Melayu, kepala desa se Teweh Tengah, pihak perusahaan dan undangan lainnya.
Pj Bupati Drs Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Asisten Sekda Eveready Noor mengatakan penyelenggaraan Musrenbang merupakan perwujudan pelaksanaan amanat UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah yang bertujuan untuk menyusun dan merencanakan pembangunan di daerah dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, yang dimulai secara berjenjang dari desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi sampai pada tingkat nasional,” kata dia.
Dikatakannya, penyusunan perencanaan dan penganggaran APBD Kabupaten Barito Utara sudah berpedoman pada Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Ketentuan ini kata dia lagi sudah kita laksanakan dalam penyusunan APBD serta dalam pelaksanaan Musrenbang kita juga diharuskan melaksanakan ketentuan Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD).
Dimana jelas Evew pangglan akrabnya seluruh proses perencanaan pembangunan harus menggunakan aplikasi SIPD Kemendagri sehingga semua aspirasi atau usulan prioritas yang disampaikan pada acara Musrenbang ini harus di input pada aplikasi SIPD.
“Yang nantinya akan melalui beberapa tahapan perencanaan pada aplikasi SIPD dan menjadi bahan masukan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rancangan rencana kerja tahun 2025 yang menjadi bahan dasar RKPD tahun 2025 hingga penyusunan APBD Barito Utara tahun anggaran 2025 mendatang,” ucapnya.
Lebih lanjut Asisten Sekda seiring dengan dinamika pembangunan dewasa ini, maka dokumen RKPD yang disusun nantinya, tidak hanya memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, melainkan juga bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan aktual pembangunan, mengakomodir berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Artinya, seluruh daftar usulan pembangunan desa dan kelurahan yang telah di input dalam aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD), akan kita bahas kembali sesuai skala prioritas dalam mendukung visi dan misi daerah,” katanya.
Eveready Noor juga menjelaskan bahwa tujuan dari Musrenbang Kecamatan adalah untuk membahas dan menyampaikan usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dan Kelurahan yang menjadi prioritas di wilayah setempat untuk tahun anggaran 2025 mendatang.(rls/rif/red/AF)