LINTAS KALIMANTAN || Sekitaran lingkungan RT 3 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat tepatnya di tepi Jalan Tembus Kodeco KM 10 dipenuhi tumpukan sampah rumah tangga.
Hal itu membuat pengguna jalan, merasa tidak nyaman karena selain tidak enak dipandang juga aroma sampah yang menyengat.
Oleh sebab itu, sejumlah warga turun ke lokasi untuk membersihkan sampah yang berserakan di tepi jalan tersebut dengan menggunakan mobil pickup milik desa, pada Rabu (21/2/2024)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak tangggung, saking banyaknya volume sampah rumah tangga yang diangkut oleh mobil pickup tersebut sebanyak 3 ret.
Kegiatan pembersihan itu di inisiasi oleh Sukirman selaku Ketua RT 3 Desa Sarigadung yang merasa terpanggil untuk membersihkan lingkungannya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Sukirman mengungkapkan bahwa tujuan dari tindakan ini, tidak bukan adalah Agar di lingkungannya bersih bebas dari sampah dan berharap tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan.
“Demi kenyamanan di lingkungan rt 03 kami mohon kepada seluruh masyarakat, tidak membuang sampah sembarangan”, ungkap Sukirman.
Selain itu sukirman juga memasang plang larangan membuang sampah di area tersebut dengan mencantumkan Pasal 50 ayat 3 yang menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
“Itu sudah kami pasang spanduk himbauan, semoga masyarakat sadar,” tegas Sukirman.
Diketahui kegiatan pembersihan tersebut dihadiri oleh Anggota BPD, dan sejumlah masyarakat yang peduli lingkungan. (*rls/eko/red)