Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis melantik dan mengambil sumpah dan janji jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara (Pj Sekda barut) Drs Jufriansyah M.AP di gedung Balai Antang Muara Teweh, Jumat
LINTAS KALIMANTAN II Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) pada tahun 2023 ini telah beberapa kali melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan di lingkungan Pemkab setempat.
Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakakn pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan kali ini tidak lain adalah untuk melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara (Pj Sekda Barut).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini dikarenakan pada saat ini saya sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Definitif telah diangkat dan dilantik sebagai Penjabat Bupati Barito Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-3929 tahun 2023 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Muhlis usai melantik Pj Sekda Jufriansyah, Jumat (24/11/2023).
Dikatakan Muhlis keputusan Mendagri tersebut, menyebutkan bahwa selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati untuk sementara melepaskan jabatan sebagai Sekretaris Daerah dan menunjuk Penjabat Sekretaris Daerah.
Dikatakannya, sebagai pedoman dalam melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara ini, kami mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Dimana kata dia pada PP Nomor 3 tahun 2018 tersebut yang menegaskan bahwa Bupati/Wali Kota mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah.
Kemudian, Bupati/Wali Kota menetapkan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dengan keputusan Bupati/Wali kota. Penjabat Sekretaris Daerah dilantik oleh Pejabat pembina kepegawaian.
“Berpedoman pada ketentuan tersebut, untuk itu pada hari ini dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara,” kata Muhlis.
Muhlis juga menyampaikan bahwa tugas dan kewenangan Penjabat Sekretaris Daerah adalah sama dengan tugas dan kewenangan pejabat Sekretaris Daerah Definitif, karena Penjabat Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan pengkoordinasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif.
“Saya ucapkan selamat bertugas kepada saudara Drs Jufriansyah, M.AP yang telah dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, saya percaya bahwa saudara dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (*/rls/rif-ang).