LINTAS KALIMANTAN || Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) akan melaksanakan program dan kegiatan untuk memepercepat penurunan stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.
Dimana didalamnya disebutkan bahwa untuk pelaksanaannya, pemerintah daerah harus menindaklanjuti tentang pembentukan SK tim percepatan penurunan stunting (TPPS) tingkat Kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan.
Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakan bagwa Pemkab Barito Utara telah mengeluarkan SK tim percepatan penurunan stunting Kabupaten Barito Utara. Adapun komposisi dan susunan tim keanggotaan mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam Perpres 72 tahun 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Langkah-langkah strategis yang akan dilaksanakan oleh Pemkab Barito Utara dalam rangka percepatan penurunan stunting adalah sesuai dengan yang tertuang dalam Perpres 72 tahun 2021 adalah pendampingan calon pengantin, pendampingan ibu hamil, pendampingan ibu pasca persalinan, pendampingan anak usia 0-59 bulan,” kata Pj Bupati, Selasa (14/11/2023) di aula Setda Lantai I.
Pemkab Barito Utara melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan bantuan “PMT” (pemberian makanan tambahan) kepada keluarga beresiko stunting yang ada di wilayah Kabupaten Barito Utara dengan harapan baduta dan balita yang terindikasi stunting mendapatkan asupan gizi seimbang dan kedepannya tidak ditemukannya kasus stunting di wilayah Barito Utara.
“Untuk itu mari kita bersama-sama menjaga dan membangun wilayah kita kabupaten Barito Utara agar terhindar dari adanya kasus stunting, sehingga SDM di daerah kita menjadi sehat dan unggul menuju indonesia emas tahun 2045, sesuai yang di harapkan kita bersama,” kata Pj Bupati.
Pada kesempatan itu Pj Bupati Muhlis juga meminta agar semua tahapan rapat tim percepatan penurunan stunting dapat berjalan sebagaimana mestinya, diperlukan sinergitas lintas sektor dan seluruh stakeholder terkait lainnya, sehingga penurunan angka stunting di Kalimantan Tengah dari 27,4 persen tahun 2021 bisa menjadi 15,38 persen di tahun 2024.
Dalam pelaksanaaannya kata Muhlis tidak bisa dilakukan secara individu atau oleh instansi atau lembaga tertentu saja, namun perlu dilakukan secara konvergen dengan melibatkan berbagai pihak yang berkompoten serta memiliki pemahaman yang sama akan tugas dan fungsi yang melekat pada instanasi, lembaga, profesi, atau organisasi masing-masing.
“Harapan saya, agar semua organisasi perangkat daerah, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Lurah, Desa, RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemangku adat, tokoh pemuda, dan seluruh kader masyarakat, memperhatikan kondisi yang ada di lapangan berkaitan dengan ketahanan pangan dan gizi serta berkaitan dengan ketersediaan air bersih dan juga hygiene snitasi di berbagai wilayah di Barito Utara. Maksimalkan koordinasi diantara kita semua, sehingga permasalahan stunting dapat diatasi di Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya.
Kepala Dinas Dalduk KB P3A Barito Utara Silas Patiung mengatakan dalam rapat ini dihadiri juga tim pakar sebagai narasumber yaitu dr Komang, dr Warsita, dan dr Roseputri Bajirani (RSUD Muara Teweh). Dan dinas yang menyampaikan paparan yaitu Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Dalduk KB PPP, Kepala Bappedalitbang, Kepala Dinas Sosial PMD dan Kepala Dinas PUPR.
“Peserta pada acara rapat tim percepatan penurunan stunting Kabupaten Barito Utara tahun 2023 diikuti tim percepatan penurunan stunting Kabupaten Barito Utara dan koordinator KB se Barito Utara,” kata Silas Patiung. (*/rls/rif-ang)