LINTAS KALIMANTAN || Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara Drs Muhlis melantik dan mengambil sumpah janji Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Pendreh Kecamatan Teweh Tengah, Ating Jarman Kowong, Kamis (9/11/2023) di kantor desa setempat.
Hadir pelantikan PAW Kades Pendreh, Ketua DPRD Barito Utara, unsur FKPD, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, Camat Teweh Tengah beserta unsur tripika, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, kepala desa, lurah dan ketua BPD se Teweh Tengah dan undangan lainnya.
“Saya mengucapkan selamat kepada BPD Pendreh, Pemdes Pendreh dan masyarakat desa Pendreh, yang telah sukses melaksanakan musyawarah desa pemilihan kepala desa antar waktu desa pendreh, dengan memilih salah satu putra terbaiknya untuk memimpin Desa Pendreh sebagai kepala desa,” kata Pj Bupati Drs Muhlis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Pj Bupati, pemilihan pemimpin, khususnya pemilihan kepala desa seringkali disertai dengan adanya gejolak perpecahan di dalam masyarakat, yang disebabkan perbedaan calon yang diusung dan di pilih.
“Disinilah kita melihat kedewasaan masyarakat Desa Pendreh yang siap menerima siapapun pemimpin desa pendreh yang terpilih. Oleh karena itu, keberhasilan dan kesuksesan tersebut bisa menjadi acuan atau tempat untuk belajar dan berbagi pengalaman bagi desa-desa yang juga akan melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu, seperti Desa Bintang Ninggi II dan Desa Jamut nantinya,” kata Muhlis.
Kita patut bersyukur kata Pj Bupati dengan sukses dan lancarnya pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu pada beberapa desa di Kabupaten Barito Utara, tidak terdapat gejolak dan gangguan keamanan, dan semuanya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian ia menambahkan kerja keras dan peran aktif Badan Permusyawaratan Desa, Penjabat kepala desa dan jajaran pemerintah desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, aparat keamanan, terutama masyarakat desa itu sendiri, sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu. (*/rls/rif-ang/red).