LINTAS KALIMANTAN || Pada rapat paripurna DPRD penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap dua raperda, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara menyampaikan lima hal kepada pemerintah daerah.
“Kami Fraksi PDI Perjuangan pada kesempatan ini menyampaikan lima hal terkait dengan dua raperda yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara,” kata juru bicara Fraksi PDIP Karianto Saman, Senin (6/11/2023).
Adapun lima hal itu yaitu, pertama, Fraksi PDIP pada raperda Pajak dan Retribusi Daerah selain sebagai sumber anggaran daaerah, stabilitas ekonomi daerah, serta pemerataan pendapatan masyarakat daerah, dapat juga meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar dapat meningkatkan kesejahteraan di Kabupaten Barito Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, Raperda tentang pajak dan retribusi daerah dinilai penting sebagai upaya pemacu PAD, maka diperlukan atuaran yang mendukung. Namun demikian Pemerintah Kabupaten Barito Utara diminta agar adanya inovasi dan kreativitas dalam menggali potensi daerahnya.
“Hal tersebut harus sinergi dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Untuk itu perlu adanya kerja nyata dan ditopang SDM yang mempuni dibidangnya dengan demikian setiap agenda kerja serta kegiatan Pemerintah kabupaten dapat memacu peningkatan pemasukan dari sektor pajak itu sendiri,” kata Karianto Saman.
Ketiga, kata dia, terkait dengan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah, Fraksi PDIP meminta agar peraturan tersebut harus sejalan dengan dukungan pemerintah kabupaten Barito Utara terhadap riset dan inovasi-inovasi dengan perencanaan yang matang, terstruktur dan terukur, yang mana hasil riset dapat menjadi bahan pertimbangan pengambilan kebijakan mengenai inovasi daerah.
“Raperda tersebut dibentuk memberikan arah yang jelas mengenai riset dan inovasi daerah yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, baik secara mandiri, maupun dengan kerjasma serta Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga perlu meningkatkan SDM yang mempuni agar saling mendukung upaya menopang laju pertumbuhan ekonomi di daerah ini,” kata dia.
Keempat kata Karianto, Fraksi PDIP mengharapklan dengan dibentuknya Badan Riset dan Inovasi Daerah kelembagaan daerah akan fokus dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung program daerah berbasis riset dan teknologi seiring dengan kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah dalam rangka menuntaskan problematika, kesenjangan pembangunan dan mencari solusi permasalahan pemerintahan di daerah setempat.
Kelima, Fraksi PDIP mengharapkan rapaerda ini dapat mengoptimalkan kinerja perangkat daerah dalam melayani kebutuhan masyarakat dan Fraksi PDIP menyoroti adanya penjelasan dalam pembentukan dan susunan perangkat daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota bahwa perubahan Perda harus memperhatikan aset keadilan dan kesetaraan antar daerah serta menjaga kestabilitas politik di daerah dan harus didasarkan pertimbangan teknis dan mampu memberikan efesiensi dalam pengelolaan pemerintah daerah.
“Dengan ini, kami Fraksi PDIP dapat menerima rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara dan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk dapat dibahas pada tahapan berikutnya sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Barito Utara,” kata Karianto Saman. (*/rls/rif-ang/red).