LINTAS KALIMANTAN || Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-PG) DPRD Kabupaten Barito Utara pada rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi menyampaikan dua saran dan masukan terhadap dua raperda yang disampaikan oleh Pemkab Barito Utara, digedung DPRD setempar, Senin (6/11/2023).
Juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Hj Sofia mengatakan bahwa Fraksi Partai Gerinda dalam rapat paripurna DPRD ini menyampaikan dua saran dan masukan agar mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara terhadap dua raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara dan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Terkait dengan raperda perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara. Dimana hal tersebut mengacu pada Perpres 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inobasi Nasional (BRIN). Pemerintah daerah mengusulkan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah dan telah mendapatkan pertimbangan teknis dari BRIN dan persetujuan Gubernur Kalteng berdasarkan Surat No.060118/Bag.I/Org tanggal 10 Maret 2023. Hal persetujuan penataan dan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Barito Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“BRIN adalah lembaga RI yang diamanahkan untuk melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta investasi dan inovasi yang terintegritasi, Mohon jelaskan ? kata Hj Sofia.
Fraksi Partai Gerindra berharap perubahan susunan perangkat daerah ini diikuti dengan pengisian pejabat yang tepat dari sisi kompetensi pada organisasi perangkat daerah yang ada dan memiliki kemapuanmanajerial serta kepemimpinan yang kuat dalam mengelola perangkat daerah serta dapat melaksanakan tugas secara profesional dan efektif, tidak mengabaikan hak-hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang baik sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Sedangkan untuk raperda pajak dan retribusi daerah, Fraksi Partai Gerindra membandingkan antara raperda pajak daerah dan retribusi daerah dengan peraturan sebelumnya, dimana dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dipungit berbasis pada organisasi perangkat daerah terkait.
Sementara kata Hj Sofia, pada raperda ini, Fraksi Partai Gerindra melihat ada upaya untuk menyederhanakan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada satu organisasi perangkat daerah.
“Berdasarkan hal itu, Fraksi Partai Gerindra melihat raperda ini harus mampu menciptakan efektivitas dan efesiensi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah guna mengoptimalkan PAD Barito Utara,” kata dia.
Namun kata dia lagi, disisi lain juga satu peraturan pajak daerah dan retribusi daerah ini harus mampu meningkatkan pemanfaatan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah guna kepentingan umum dan tujuan bersama.
“Untuk itu kami dari Fraksi Partai Gerindra meminta penjelasan terkait bagaimana upaya pemerintah daerah sejauh ini dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah dalam hal ini melalui pajak daerah dan retribusi daerah guna penyelenggaraan daerah dan pembangunan daerah?,” kata Hj Sofia.
Dan berdasarkan beberapa catatan tersebut, Fraksi Partai Gerindra siap membahas dua raperda tersebut. “Yang mana pada saatnya nanti akan dibahas di rapat gabungan antara pihak eksekutif dan legislatif sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” pungkasnya. (*/rls/rif-ang/red).