LINTAS KALIMANTAN || DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) membahas hasil fasilitasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Adapun dua raperda tersebut yaitu raperda tentang penyelenggaraan penembangan anak usia dini holistik integratif dan Raperda penyelennggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, dan anggota DPRD lainnya serta dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Barito Utara Eveready Noor. Rapat dilaksanakan pada Selasa tanggal 24 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari kesimpulan rapat tersebut menyebutkan bahwa DPRD dan Pemkab Barito Utara melakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor :188.342/1348/HUK tanggal 27 September 2023, Perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang Pengembangan Anak Usia Dini.
Dan Surat Gubernur Kalteng Nomor :188.342/1349/HUK tanggal 27 September 2023, Perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang Ketertiba Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
“Hasil fasilitasi ini disepakati untuk dilanjutkan ke tahap rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Barito Utara,” kata Ketua DPRD Hj Mery Rukaini. (*/rls/rif-ang/red).