Pajak Daerah dan Retribusi Menjadi Kepastian Hukum Bagi Masyarakat Dunia Usaha Berkontribusi Dalam Pembangunan

- Reporter

Rabu, 25 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan rapat paripurna I masa sidang I tahun 2023 dalam rangka penyampaian Raperda Kabupaten Barito Utara tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Barito Utara dan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (24/10/2023).

Terkait dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Kemudian Perda nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dan Perda nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, yang mana dasar penyusunan perda pajak daerah dan retribusi daerah ini adalah Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan telah ditetapkan dan diundangkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, maka undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Pj Bupati Drs Muhlis.

Lebih lanjut Muhlis dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, mengamanatkan agar seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam 1 (satu) peraturan daerah.

Untuk itu jelasnya, dalam rangka menindaklanjuti ketentuan undang-undang tersebut Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyusun raperda pajak daerah dan retribusi daerah yang dimuat dalam satu perda.

“Perda ini yang kemudian akan menjadi landasan hukum bagi Pemkab Barito Utara untuk melakukan pungutan guna mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Muhlis.

Sekaligus juga kata Pj bupati memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha dalam berkontribusi bagi pembangunan daerah berdasarkan keseimbangan antara obyek dan tarif dari pajak daerah dan retribusi daerah.

Muhlis juga mengatakan materi dalam Perda ini mengatur 9 (sembilan) jenis pajak daerah yang terdiri dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu.

Kemudian pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, serta pemungutan opsen pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.

Sedangkan kata dia khusus berkenaan retribusi daerah, klasifikasinya meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu yang rinciannya kemudian disusun dengan menyesuaikan hasil pemetaan potensi yang terdapat di Kabupaten Barito Utara. (*/rls/rif-ang/red).

Berita Lainnya

Barito Utara Masuk 10 Pemda Terbaik Pelaksana Transformasi Digital se-Indonesia
Dinkes Barito Utara Adakan Pelatihan SDM bagi Nakes dalam Upaya Berhenti Merokok di Fasyankes Primer
Pemkab Barito Utara Gelar Coaching Clinic 4 Program PPSP Tahun 2025-2045
Mastur : Upaya Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Barito Utara
SMP Negeri 1 Muara Teweh Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah
Buah Hati Jalani Pengobatan Thalasemia, Sani Menaruh Harapan Besar Pada Program JKN
DPRD Kabupaten Barito Utara Usulkan Tiga Nama Sebagai Calon Pimpinan DPRD
Ini Kata Pj Bupati Barito Utara Terkait Tidak Dengan Kourumnya Rapat Paripurna DPRD
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Barito Utara Masuk 10 Pemda Terbaik Pelaksana Transformasi Digital se-Indonesia

Kamis, 3 Oktober 2024 - 06:00 WIB

Dinkes Barito Utara Adakan Pelatihan SDM bagi Nakes dalam Upaya Berhenti Merokok di Fasyankes Primer

Kamis, 3 Oktober 2024 - 05:58 WIB

Pemkab Barito Utara Gelar Coaching Clinic 4 Program PPSP Tahun 2025-2045

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:54 WIB

Mastur : Upaya Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Barito Utara

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:52 WIB

SMP Negeri 1 Muara Teweh Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:49 WIB

Buah Hati Jalani Pengobatan Thalasemia, Sani Menaruh Harapan Besar Pada Program JKN

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:47 WIB

DPRD Kabupaten Barito Utara Usulkan Tiga Nama Sebagai Calon Pimpinan DPRD

Selasa, 1 Oktober 2024 - 05:44 WIB

Ini Kata Pj Bupati Barito Utara Terkait Tidak Dengan Kourumnya Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB