LINTAS KALIMANTAN || DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan rapat paripurna I masa sidang I tahun 2023 dalam rangka penyampaian Raperda Kabupaten Barito Utara tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Barito Utara dan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (24/10/2023).
Terkait dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Kemudian Perda nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dan Perda nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, yang mana dasar penyusunan perda pajak daerah dan retribusi daerah ini adalah Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan telah ditetapkan dan diundangkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, maka undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Pj Bupati Drs Muhlis.
Lebih lanjut Muhlis dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, mengamanatkan agar seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam 1 (satu) peraturan daerah.
Untuk itu jelasnya, dalam rangka menindaklanjuti ketentuan undang-undang tersebut Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyusun raperda pajak daerah dan retribusi daerah yang dimuat dalam satu perda.
“Perda ini yang kemudian akan menjadi landasan hukum bagi Pemkab Barito Utara untuk melakukan pungutan guna mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Muhlis.
Sekaligus juga kata Pj bupati memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha dalam berkontribusi bagi pembangunan daerah berdasarkan keseimbangan antara obyek dan tarif dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Muhlis juga mengatakan materi dalam Perda ini mengatur 9 (sembilan) jenis pajak daerah yang terdiri dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu.
Kemudian pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, serta pemungutan opsen pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.
Sedangkan kata dia khusus berkenaan retribusi daerah, klasifikasinya meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu yang rinciannya kemudian disusun dengan menyesuaikan hasil pemetaan potensi yang terdapat di Kabupaten Barito Utara. (*/rls/rif-ang/red).