LINTAS KALIMANTAN || DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat paripurna I dalam rangka penyampaian pidato pengantar bupati Barito Utara terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) di gedung DPRD setempat, Selasa (24/10/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, dihadiri Pj Bupati Drs Muhlis, Wakil Ketua I DPRD H Parmana Setiawan, Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, Plt Sekda Jufriansyah, unsur FKPD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
“Berdasarkan ketentuan pasal 121 Peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara Nomor 01 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, maka rapat paripurna ini dinyatakan memenuhi kuorum,” kata Ketua DPRD Hj Mery Rukaini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Ketua DPRD, rapat paripurna I ini dalam rangka penyampaian pidato pengantar bupati Barito Utara terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda). Kedua raperda tersebut tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara dan raperda tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis menyerahkan materi rapat dan pidato pengantar Bupati Barito Utara kepada pimpinan (Ketua DPRD Barito Utara).
“Saya atas nama unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Barito Utara menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tidak terhingga kepada saudara Pj Bupati, Plt Sekda, unsur FKPD, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya yang berkenan meluangkan waktunya untuk hadir dalam rangka mengikuti rapat paripurna ini,” pungkasnya. (*/rls/rif-ang/red).