LINTAS KALIMANTAN || Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara (DPMPTSP Barut) menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis/sosialisasi implementasi pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko, Senin (9/10/2023) di aula salah satu hotel di Muara Teweh.
Kegiatan tersebut dibuka Pj Bupati melalui Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara Drs Jufriansyah. Dan dihadiri mewakili unsur FKPD, kepala perangkat daerah, pelaku usaha di Barito Utara (UMK dan non UMK) kurang lebih 120 peserta.
Pj Bupati Drs Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Plh Sekda Jufriansyah mengatakan bahwa OSS atau online single submission merupakan sistem pelayanan yang dikembangkan Kementerian Investasi/BKPM untuk mempercepat pelaksanaan berusaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tujuan OSS adalah agar para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bisa memulai usahanya dengan lebih cepat dan mudah,” kata Jufriansyah saat membuka kegiatan bimtek.
Dikatakannya, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS) wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha, Kementrian/Lembaga dan Pemda yang persyaratannya berlaku sama di seluruh daerah.
Menurut dia dalam pengembangannya sistem OSS ini mengalami penyempurnaan menjadi OSS RBA (online single submission berbasis risiko). Dimana perizinan berbasis risiko ini mengkategorikan pelaku usaha berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usahanya, yang dibagi menjadi usaha dengan tingkat risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi.
“Untuk usaha tingkat risiko rendah dan menengah rendah tidak perlu lagi mengurus perizinan ke kantor Dinas PMPTSP Barito Utara, cukup dengan mendaftarkan ke OSS maka sudah dapat operasional,” imbuhnya.
Sedangkan kata dia untuk usaha tingkat risiko menengah tinggi, perizinan berusaha dengan nomor induk berusaha (NIB) dan sertifikat standar, dimana sertifikat standar tersebut harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pemenuhan standar kegiatan usahanya.
Kemudian jelasnya untuk usaha tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha dengan nomor induk berusaha (NIB) dan izin, dimana membutuhkan verifikasi dan persetujuan dari Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya untuk dapat operasional.
“Dengan adanya sistem perizinan berusaha berbasis risiko ini, khusunya bagi pelaku UMKM yang mayoritas memiliki usaha dengan kategori risiko rendah akan sangat terbantu dikarenakan proses perizinan berusaha yang mudah dan sederhana,” ungkapnya.
Dimana kata Plh Sekda yang juga kepala Dinas PMPTSP Barito Utara ini menambahkan pelaku hanya memerlukan NIB (nomor induk berusaha) sebagai legalitas dari usahanya.
Ia juga mengatakan reformasi kemudahan pelayanan perizinan ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan berusaha bagi usaha mikro usaha kecil usaha menengah mendorong lebih banyak wirausahawan baru mempercepat transformasi sektor informal menjadi sektor formal dan yang paling penting akan menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya. (*/rls/rif-ang/red)