LINTAS KALIMANTAN || Warga masyarakat di dalam kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut) mengeluhkan harga Liquefied Petroleum Gas atau LPG 3 kg di tingkat eceran dalam kota Muara Teweh.
“Harga elpiji 3 kilogram di pengecer mencapai Rp34 ribu hingga Rp35 ribu pertabung. Padahal HET sudah ditetapkan oleh pemerintah, tapi mahal-mahal ditingkat pengecer,” kata salah seorang warga di Kelurahan Lanjas, kepada media ini, Kamis (5/10/2023).
Dikatakannya, untuk harga tingkat pangkalan dan agen mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah, namun ditingkat pengecer atau yang ada diwarung-warung ini yang menjadi mahal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya kalau mau ambil untung bisa saja, tapi jangan melebihi dari apa yang sudah ditetapkan. Paling tidak harga elpiji 3 kilogram ini dijual dengan harga Rp29 ribu atau Rp30ribu, masih ada keuntungannya,” kata warga tersebut meminta namanya tidak dipublikasikan.
Dirinya juga meminta kepada dinas terkait bersama aparat hukum untuk melakukan inspeksi mendadak atau ke warung-warung yang menjual gas elpiji 3 kilogram tersebut.
Senada dengan warga di Kelurahan Lanjas, Ucup. Dirinya pernah membeli gas 3 kilogram dengan harga Rp34 ribu di warung (pengecer).
“Saya pernah membeli gas elpiji dengan harga Rp34 ribu, padahal harga HET Rp24.000,- paling tidak harga di eceran Rp29 ribu atau Rp30ribu,” kata dia, Kamis (5/10/2023).
Dirinya memastikan masih ada agen atau pangkalan yang menjual atau mendistribusikan elpiji 3 koligram ini kepada para pengecer dengan harga yang begitu tinggi, sehingga para pengecer ada yang menjual dengan harga Rp34.000 hingga Rp35.000 pertabung,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara, Ir H Jainal Abidin mengatakan ada kemungkinan seperti itu (menjual LPG kepada pengecer-red). Pihaknya sudah berusaha maksimal dalam menertibkan distribusi gas LPG 3 Kg ini.
“Kami sudah berusaha maksimal menertibkan distribusi dan harga ditingkat agen dan pangkalan-pangkalan khususnya dalam kota Muara Teweh dan sekitarnya,” kata Kadis Pedagangan dan Perindustrian, Kamis.
Untuk warung atau kios pengecer kata H Jainal Abidin memang di luar sistem dari peraturan yang ada.
“Kami dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian sudah dua kali mengeluarkan surat himbauan kepada warung dan kios pengecer untuk mengingatkan mereka tentang taat aturan distribusi dan harga elpiji 3 kilogram,” kata Ir Jainal Abidin. (*/rls/rif-ang/red).