LINTAS KALIMANTAN | Setelah dilakukan perawatan secara intensif korban luka bakar atas nama Karnadi yang bekerja di PT. Korindo Ariabima Sari meninggal dunia pada hari Rabu 27 September 2023.
“Sebelumnya almarhum dengan kondisi luka bakar 75 persen beberapa hari dilakukan perawatan di RSSI Pangkalan Bun. Namun upaya kami lakukan sudah maksimal korban akhirnya dipanggil yang Maha Kuasa,” kata Direktur RSSI Pangkalan Bun, dr. Fachrudin.
Menurutnya kondisi dengan luka bakar 75 persen ini, tentunya mempengaruhi organ lain dari tubuh pasien tersebut. Akibat luka bakar yang dialaminya juga berpengaruh pada ginjal dan jantung pasien. Dan organ pernapasan pasien tersebut juga terganggu akibat luka yang dialaminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu dia jelaskan tekait kondisi pasien luka bakar 25 persen di bagian tubuh, atas nama Anggun Krisna, saat ini kondisinya mengalami perbaikan.
“Dia masih menjalani perawatan intensif oleh dokter dan tenaga medis kami dan kondisinya mengalami perbaikan,” kata dr Fachrudin.
Di lain tempat, Ketua DPC SPSI Kobar Kosim Hidayat mengatakan, terkait kebakaran di PT, Korindo Ariabima Sari bahwa ada kesalahan prosedur menurut pengamatannya. Hal ini karena Standar Operasional Prosedur (SOP) nya tidak berjalan sehingga perusahaan harus bertanggung jawab terhadap korban, baik laka ringan maupun yang meninggal dunia.
“Maka karyawan harus diberikan hak – haknya. Untuk meninggal dunia akibat kecelakaan hitungannya jelas, 60% dikali 80 Gaji terakhir yang dibayarkan 1 kali. Begitu juga untuk korban yang mengalami luka ringan, ada perhitungannya setelah mendapatkan keterangan dari dokter. Jadi bagaimanapun itu namanya cacat fisik,” ungkapnya.
Menurutnya para korban ini bekerja di bawah perusahaan, segala akibat kecelakaan kerja harus tanggung jawab. Walaupun tenaga outsourcing aturannya juga sama.
“Dan apabila karyawan yang dipekerjakan oleh pihak ketiga maka pihak ketiga lah yang harus bertanggung jawab,” kata Kosim Hidayat.
Saya selaku Ketua DPC SPSI Kobar dan juga Ketua DPD SPSI Kalimantan Tengah serta selaku anggota DPRD Komisi Ketenagakerjaan meminta segala sesuatunya agar diselesaikan dengan baik, imbuhnya.
Manager Umum PT. Korindo Ariabima, Rachmat Effendi saat dikonfirmasi rekan awak media menjelaskan jenazah almarhum sudah diberangkatkan ke kampung halamannya di Madiun, Jawa Timur Rabu pagi, (27/09)
“Jenazah almarhum sesuai dengan permintaan keluarga dikebumikan di tempat tinggal asalnya, maka hari ini dengan pesawat NAM Air sekitar pukul 10.00 WIB jenazah tersebut kami berangkatkan bersama istri dan 3 anaknya. Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB keluarga pendamping sekitar 5 orang juga menyusul diberangkatkan menggunakan pesawat Wings Air,” jelas Rahmat Effendi.
Rahmat Effendi menjelaskan terkait status almarhum di perusahaan merupakan karyawan kontrak langsung dengan PT. Korindo Ariabima Sari.
“Untuk itulah, kami merasa terpukul akibat peristiwa ini. Dan kami sudah memberikan santunan bagi keluarga yang ditinggalkan. Selain itu, biaya perawatan selama menjalani penanganan medis juga adalah tanggungan pihak perusahaan,” jelas Rahmat Effendi.
Saat ditanyakan status salah seorang pasien luka bakar akibat peristiwa kebakaran tersebut yang saat ini masih menjalani perawatan, yaitu Anggun Krisna,
“Pasien tersebut merupakan karyawan kontrak yang direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga kerja,” ungkapnya.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, apakah ada dugaan kelalaian pihak perusahaan hingga terjadinya kebakaran tersebut.
“Jadi penyelidikan terkait kebakaran saat ini terus berlangsung, dengan pemeriksaan beberapa saksi-saksi yang nanti kami akan gelarkan,” pungkas Bayu. (*/rls/rhd/red)