BEJAT!!! Anak Dibawah Umur Disetubuhi Seorang Pemuda, Usai Diajak Minum Tuak Sampai Mabuk

- Reporter

Jumat, 1 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Seorang pemuda berinisial AG (21) di Kabupaten Kapuas berhasil diringkus Satreskrim Polres Kapuas usai setubuhi anak dibawah umur.

Kejadian tindak pidana persetubuhan tersebut terungkap saat orang tua korban diberitahu oleh kakak korban yang mengetahui terlebih dulu bahwa adiknya (korban) telah disetubuhi oleh AG.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Kamis 31 Agustus 2023, mengatakan, kejadian saat orang tua korban tidak sedang berada di rumah, kemudian datanglah pelaku mengajak kakak korban jalan-jalan. Namun, pada saat itu kakak korban juga mengajak adiknya yakni korban untuk menemaninya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian mereka pun berangkat menggunakan sepeda motor menuju rumah pelaku. Setelah sesampainya di rumah pelaku, korban dan kakaknya diajak oleh pelaku minum-minuman keras jenis tuak,” ungkap Iyudi.

Karena korban tidak biasa meminum-minuman keras, lalu korban pun mabuk dan tak sadarkan diri.

Kemudian pelaku mengajak kakak korban dan korban ke dalam kamarnya. Korban saat itu diangkat oleh pelaku kemudian diletakan di atas ranjangnya.

“Lalu pelaku melepas celana korban dan langsung menyetubuhi. Kakak korban sempat menegur pelaku, namun tidak dihiraukan,” ujar AKP Iyudi.

Setelah mengetahui perilaku biadab tersebut, orang tua korban pun tak terima lalu melaporkan kejadian tindak pidana tersebut ke Polres Kapuas.

Pada Kamis 31 Agustus 2023, dan setelah menerima laporan, gerak cepat Satreskrim polres Kapuas langsung menjemput pelaku dikediamannya di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas (Kalteng).

“Atas kejadian tersebut, pelaku pun kita sangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (*/rls/spr/red)

Berita Lainnya

Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar di Pangkalan Bun
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Berita ini 1,092 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 27 Februari 2025 - 04:52 WIB

Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar di Pangkalan Bun

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page