LINTAS KALIMANTAN | Akibat sakit hati Jaya alias Busu warga Desa Sungai Hanyo Kabupaten Kapuas tega membunuh dua orang di Desa Tumbang Randang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Senin 24 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 Wib.Korban Jonyos Iking (24) warga Desa Tumbang Randang Rt 004, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas dan Didi Mansur (48) warga Rambai Tiga Rt 007 Desa Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas.
Kedua korban merenggang nyawa di tangan tersangka Jaya alias Busu (30) warga Desa Sei Hanyo RT 03, Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, mengungkapkan kejadian penganiayaan menyebabkan 2 korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara Desa Tumbang Randang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas,Selasa 26 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian di rumah Jonyos Iking Jalan Lintas Timpah Pujon Rt 004 Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas dan pondok kerja di Jalan Lintas Timpah Pujon Rt 004 Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas,” ungkap AKP Iyudi Hartanto.
Kasatreskrim mengatakan kronologis kejadian tindak pidana penganiayaan terhadap 2 korban itu, saat korban pertama sedang bersantai di dalam rumah.
Tiba-tiba datang tersangka Jaya dan langsung mengayunkan senjata tajam ke arah leher korban. Korban sempat menangkis dengan tangannya yang mengakibatkan tangan kanan korban putus.”
Kemudian korban keluar rumah untuk menyelamatkan diri tetapi dikejar oleh tersangka dan kemudian korban terjatuh di depan rumah dan tersangka kembali mengayunkan senjata tajam tepat mengenai leher korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP ” Ujar Iyudi.“
Setelah kejadian tersebut, sekitar pukul18.30 Wib tersangka melakukan penganiayaan lagi kepada korban Didi Mansur yang sedang bersantai di pondok kerja dan pelaku datang dari arah belakang,” jelasnya.
Pelaku langsung mengayunkan senjata tajamnya ke arah leher korban yang mengakibatkan bahu korban mengalami luka robek.
Akibat kena bacokan tersebut korban langsung meninggal dunia di TKP.
Setelah menerima laporan Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup anggota Polsek Timpah dan anggota Polsek Banama Tingang Polres Pulang Pisau, berhasil menangkap tersangka Jaya pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar pukul 21.00. Wib di Desa Goha Kabupaten Pulang Pisau.
Menurut keterangan tersangka Jaya alias Busu tega melakukan pembunuhan , diduga merasa sakit hati kepada kedua korban.
Menurut pengakuan Jaya , korban sering mencuri barang milik tersangka sehingga membuat nya merasa dendam dan sakit hati.
Tersangka Jaya bersama barang bukti satu bilah mandau dengan kumpang warna coklat telah di amankan dan dari perbuatannya tersangka kini disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana,” pungkasnya. (*/rls/Sgn/red).