LINTAS KALIMANTAN || Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Fadila mengharapkan perpanjangan perjanjian kerjasama ini dapat menambah eratnya sinergitas kerjasama antara Pemkab barito Utara dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang dapat mendukung tata kelola pemerintahan sehingga senantiasa menerapkan prinsip-prinsip Good Governance.
Menurut Kajari, dalam menhadapi permasalahan hukum yang perlu disikapi secara komferehensif dalam mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi.
“Dengan demikian sudah menjadi tugas Kejaksaan untuk menjadi perwakilan negara atau pemerintah, BUMN, BUMD dan lembaga pemerintah lainnya, kata Kajari Barito Utara Fadila.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian kata dia, apabila Pemkab Barito Utara dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan menghadapi Permasalahan atau Sengeketa, Perdata dan Tata Usaha Negara dapat mewakilkan kepada kejaksaan negeri barito Utara guna bertindak sebagai pihak yang memperoleh Kuasa Khusus dengan hak substansi untuk menangani atau menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Barito Utara yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri barito Utara sebagai mitra kerja atau stakeholder dalam mengatasi berbagai permasalahan hukum yang dihadapi dan juga sebagai mitra dalam mendukung pembangunan nasional,” katanya.
Dikatakan Fadila, berdasarkan ketentuan yang diatur didalam UU Kejaksaan, secara garis besar ada 5 fungsi dan kewenangan Kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha negara yaitu, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain.
Pada kesempatan tersebut, Fadila juga menyampaikan bahwa kerjasama yang terjalin selama 1 tahun kedepan hanyalah terbatas pada kerjasama dibidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Dengan demikian tidak menyangkut penanganan permasalahan bidang hukum lain seperti tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus,” kata Fadila. (*/rls/rif-ang/red).