LINTAS KALIMANTAN | Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara (BPPD Barut) melaksanakan kegiatan uji publik rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di aula BappedaLitbang Muara Teweh, Rabu 12 Juli 2023.
Kepala BPPD Barito Utara Agus Siswadi mengatakan dengan telah terbitnya UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD), Pemerintah daerah diarahkan dan diminta untuk sesegera mungkin membuat rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah sehubungan produk hukum yang didasari dari UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kemudian kata Agus, Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, Perda nomor 8 tahun 2011 tentang jasa umum, dan Perda nomor 9 tahun 2011 tentang jasa usaha, serta Perda nomor 10 tahun 2011 tentang perizinan tertentu. “Terhitung sejak tanggal 5 Januari 2024 mendatang dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Agus Siswadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Agus Siswadi, tujuan dilaksanakannya uji publik ini yaitu memberikan ruang diskusi dalam merancang suatu peraturan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
Selain itu kata dia, untuk mendapatkan informasi, data, saran dan masukan baik dari masyarakat, stakeholders, perangkat daerah serta jaminan partisipasi publik dalam rangka pembentukan produk hukum daerah.
“Dalam uni publik ini diikuti kurang lebih berjumlah 100 orang yang terdiri dari Ketua DPRD, anggota DPRD, staf ahli bupati dan asisten sekda, perangkat daerah pengelola pajak daerah dan retribusi daerah, unsur kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, notaris, perguruan tinggi camat, dan pelaku usaha,” kata Agus Siswadi.
Dalam kegiatan uji publik ini nara sumber SOPD penghasil pajak daerah dan retribusi daerah, biro hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah dan bagian hukum Setda Barito Utara. (*/rls/rif-ang/red)