BPPD Barito Utara Gelar Kegiatan Uji Publik Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

- Reporter

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara (BPPD Barut) melaksanakan kegiatan uji publik rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di aula BappedaLitbang Muara Teweh, Rabu 12 Juli 2023.

Kepala BPPD Barito Utara Agus Siswadi mengatakan dengan telah terbitnya UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD), Pemerintah daerah diarahkan dan diminta untuk sesegera mungkin membuat rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah sehubungan produk hukum yang didasari dari UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kemudian kata Agus, Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, Perda nomor 8 tahun 2011 tentang jasa umum, dan Perda nomor 9 tahun 2011 tentang jasa usaha, serta Perda nomor 10 tahun 2011 tentang perizinan tertentu. “Terhitung sejak tanggal 5 Januari 2024 mendatang dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Agus Siswadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Agus Siswadi, tujuan dilaksanakannya uji publik ini yaitu memberikan ruang diskusi dalam merancang suatu peraturan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu kata dia, untuk mendapatkan informasi, data, saran dan masukan baik dari masyarakat, stakeholders, perangkat daerah serta jaminan partisipasi publik dalam rangka pembentukan produk hukum daerah.

“Dalam uni publik ini diikuti kurang lebih berjumlah 100 orang yang terdiri dari Ketua DPRD, anggota DPRD, staf ahli bupati dan asisten sekda, perangkat daerah pengelola pajak daerah dan retribusi daerah, unsur kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, notaris, perguruan tinggi camat, dan pelaku usaha,” kata Agus Siswadi.

Dalam kegiatan uji publik ini nara sumber SOPD penghasil pajak daerah dan retribusi daerah, biro hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah dan bagian hukum Setda Barito Utara. (*/rls/rif-ang/red)

Berita Lainnya

Barito Utara Masuk 10 Pemda Terbaik Pelaksana Transformasi Digital se-Indonesia
Dinkes Barito Utara Adakan Pelatihan SDM bagi Nakes dalam Upaya Berhenti Merokok di Fasyankes Primer
Pemkab Barito Utara Gelar Coaching Clinic 4 Program PPSP Tahun 2025-2045
Mastur : Upaya Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Barito Utara
SMP Negeri 1 Muara Teweh Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah
Buah Hati Jalani Pengobatan Thalasemia, Sani Menaruh Harapan Besar Pada Program JKN
DPRD Kabupaten Barito Utara Usulkan Tiga Nama Sebagai Calon Pimpinan DPRD
Ini Kata Pj Bupati Barito Utara Terkait Tidak Dengan Kourumnya Rapat Paripurna DPRD
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Barito Utara Masuk 10 Pemda Terbaik Pelaksana Transformasi Digital se-Indonesia

Kamis, 3 Oktober 2024 - 06:00 WIB

Dinkes Barito Utara Adakan Pelatihan SDM bagi Nakes dalam Upaya Berhenti Merokok di Fasyankes Primer

Kamis, 3 Oktober 2024 - 05:58 WIB

Pemkab Barito Utara Gelar Coaching Clinic 4 Program PPSP Tahun 2025-2045

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:54 WIB

Mastur : Upaya Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Barito Utara

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:52 WIB

SMP Negeri 1 Muara Teweh Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:49 WIB

Buah Hati Jalani Pengobatan Thalasemia, Sani Menaruh Harapan Besar Pada Program JKN

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:47 WIB

DPRD Kabupaten Barito Utara Usulkan Tiga Nama Sebagai Calon Pimpinan DPRD

Selasa, 1 Oktober 2024 - 05:44 WIB

Ini Kata Pj Bupati Barito Utara Terkait Tidak Dengan Kourumnya Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB