LINTAS KALIMANTAN | Undang-undang pokok pers tahun 1999 telah mengisyarakatkan bahwa setiap tindakan yang menghalang-halangi pers untuk mengumpulkan materi berita dan menerbitkannya menjadi berita dianggap sebagai tindakan pidana.
Meskipun begitu namun fakta di lapangan masih saja ada saja pihak yang melawan dan tidak menganggap hal itu sebagai peraturan yang harus ditaati. Salah satu dari kejadian itu yang patut diduga melanggar UU Pokok Pers itu adalah insiden pengusiran beberapa rekan wartawan saat akan meliput kegiatan Pengukuhan Gedung Perwakilan Bank Indonesia di Jl. Diponegoro Kota Palangka Raya.Kamis (13/7).
Beberapa wartawan dan reporter yang diduga mengalami tindakan tidak menyenangkan turut menyuarakan kegundahan mereka di grup Mitra BI-Pers sehingga membangkitkan empati dan sekaligus meradang atas keanehan dari pihak Pemerintah Provinsi kali ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apalagi disebut-sebut oleh pihak yang diduga mengusir pekerja pers itu bahwa acara itu tidak melibatkan pers dan disuruh menunggu rilis di luar tempat acara.”sangat di sayangkan atas adanya sikap tersebut, padahal sudah jelas tugas dan fungsi seorang wartawan dan semua orang wajib menghormati itu. “ucap FH salah satu wartawan media on line.
Lanjut, tentu kita semua tidak ingin berspekulasi dan menduga duga ada apa sehingga wartawan harus di halangi.
“kejadian ini menjadi sebuah catatan kemunduran dan tentu akan membuat masyarakat semakin krisis kepercayaan bukankah wartawan adalah penyambung lidah menyampaikan edukasi agar semua memahami. “pungkasnya. (*/rls/dyt/red).