BEJAT..!!! Seorang Kakek di Kapuas Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur

- Reporter

Kamis, 29 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Diusia yang sudah sangat tua, ternyata tidak mengurangi nafsu setannya, tersangka SYA (78) warga Handel Dutui Km.3 Rt.010 Kelurahan Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas. Karena dengan tega melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim IPTU Iyudi Hartanto membenarkan diamankannya tersangka SYA, karena telah melakukan penangkapan pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di bawah umur.

“Ya, untuk pelaku sudah diamankan kemarin di Barak di Jalan Mahakam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto Polres Kapuas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatreskrim menjelaskan diketahui terjadi pertama kali sekitar bulan Maret 2023 sekitar Pukul 12.00 WIB dirumah tersangka Syarkawi Handel Dutui Km.3 Rt.010 Kelurhan Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur.

Dimana tersangka SYA melakukan persetubuhan sebanyak lima kali. Atas perbuatan itu, orang tua kandung korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas.

Barang bukti satu lembar atasan lengan pendek jenis baju tidur (baby doll) warna biru muda, satu lembar celana panjang warna biru muda motif gambar campuran, dan satu lembar celana dalam warna ungu.

“Tersangka SYA dijerat Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo.
Pasal 64 KUHPidana,” terang IPTU Iyudi Hartanto, Kamis 29 Juni 2023. (*/rls/red).

Berita Lainnya

Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban
Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng
Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut
Polres Murung Raya Tangkap Pemuda Pembawa 4 Paket Sabu, Urine Positif Narkoba
Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam
Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras
Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif
Berita ini 284 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 17 April 2025 - 12:39 WIB

Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban

Kamis, 17 April 2025 - 10:09 WIB

Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng

Kamis, 17 April 2025 - 10:00 WIB

Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot

Kamis, 17 April 2025 - 09:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 09:16 WIB

Polres Murung Raya Tangkap Pemuda Pembawa 4 Paket Sabu, Urine Positif Narkoba

Sabtu, 12 April 2025 - 17:05 WIB

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam

Sabtu, 12 April 2025 - 14:47 WIB

Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras

Jumat, 11 April 2025 - 07:49 WIB

Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page