BEJAT..!!! Seorang Kakek di Kapuas Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur

- Reporter

Kamis, 29 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Diusia yang sudah sangat tua, ternyata tidak mengurangi nafsu setannya, tersangka SYA (78) warga Handel Dutui Km.3 Rt.010 Kelurahan Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas. Karena dengan tega melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim IPTU Iyudi Hartanto membenarkan diamankannya tersangka SYA, karena telah melakukan penangkapan pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di bawah umur.

“Ya, untuk pelaku sudah diamankan kemarin di Barak di Jalan Mahakam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto Polres Kapuas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatreskrim menjelaskan diketahui terjadi pertama kali sekitar bulan Maret 2023 sekitar Pukul 12.00 WIB dirumah tersangka Syarkawi Handel Dutui Km.3 Rt.010 Kelurhan Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur.

Dimana tersangka SYA melakukan persetubuhan sebanyak lima kali. Atas perbuatan itu, orang tua kandung korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas.

Barang bukti satu lembar atasan lengan pendek jenis baju tidur (baby doll) warna biru muda, satu lembar celana panjang warna biru muda motif gambar campuran, dan satu lembar celana dalam warna ungu.

“Tersangka SYA dijerat Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo.
Pasal 64 KUHPidana,” terang IPTU Iyudi Hartanto, Kamis 29 Juni 2023. (*/rls/red).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 283 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah

Minggu, 2 Mar 2025 - 15:26 WIB

You cannot copy content of this page