LINTAS KALIMANTAN | Bupati Barito Utara (Barut) H Nadalsyah sampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Barito Utara pada rapat paripurna III masa sidang III tahun 2023 terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, di gedung DPRD setempat, Selasa 27 Juni 2023.
Dalam rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, dan dihadiri Bupati H Nadalsyah, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, unsur FKPD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
“Pada prinsipnya fraksi pendukung DPRD menerima Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang diajukan oleh Pemkab Barito Utara, meskipun dengan beberapa catatan, masukan dan saran sebagai materi persidangan untuk dibahas bersama dalam rapat gabungan Komisi DPRD Barito Utara,” kata Bupati H Nadalsyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan tersebut Bupati Nadalsyah menyampaikan tanggapan dan jawaban atas pemandangan umum fraksi pendukung DPRD Barito Utara.
Menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
“Kami ucapkan terima kasih atas penghargaan dan kesiapan Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PPP untuk membahas raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022,” kata Nadalsyah.
Menanggapi pemandangan umum dari Fraksi PKB, sehubungan dengan pertanyaan mengenai program apa saja yang tidak terlaksana sehingga silpa tahun 2022 sebesar Rp465.273.128.136,85 atau mengalami kenaikan sebesar Rp80.396.450.831,46.
“Dapat kami jelaskan bahwa terkait dengan silpa tahun anggaran 2022 yang sangat besar Rp465.273.128.136,85 dikarenakan adanya realisasi pendapatan transfer yang melampaui pagu anggaran yakni sebesar Rp1.106.886.782.594,21 dari pagu anggaran sebesar Rp968.938.695.000 atau 114,24 persen yaitu pendapatan dana transfer umum-dana bagi hasil (DBH) berupa dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam (SDA) mineral dan batu bara-royalti sebesar Rp216.919.142.988,00 yang di transfer pusat pada akhir tahun 2022,” kata Nadalsyah.
Disamping kata bupati itu adanya belanja modal yang tidak dapat direalisasikan dikarenakan adanya kendala tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang ada dalam produk e-catalog.
Terkait pertanyaan sejauh mana tindak lanjut Pemkab Barito Utara terhadap temuan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, dijelaskan Bupati, bahwa saat ini Pemkab Barito Utara sedang dalam proses menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022.
“Hasil tindaklanjut atas rekomendasi tersebut akan disampaikan kembali kepada BPK RI perwakilan Kalteng sesuai waktu yang telah ditentukan. Hal ini sekaligus menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Gerindra,” jelas Nadalsyah.
Terkait pemandangan umum dari Fraksi Partai Gerindra, Bupati sampaikan ucapan terima kasih atas kesiapan Fraksi Partai Gerindra untuk membahas rancangan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. (*/rls/rif-ang/red.)