LINTAS KALIMANTAN | Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) sampaikan pidato pengantar bupati dalam rangka pertanggungjawaban ABPD tahun anggaran 2022 pada rapat paripurna I masa sidang III tahun 2023 di gedung DPRD setempat, Jumat (23/6/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, mewakili unsur FKPD, Sekda Drs Muhlis, anggota DPRD, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Dalam pidato pengantar Bupati Barito Utara H Nadalsyah yang disampaikan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat pasal 65 ayat (1) huruf d UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menyebutkan bahwa satah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan Raperda tentang pertanggungjawaeban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Wabup sebelum menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 kepada DPRD, Pemkab Barito Utara menyampaikan laporan keuangan Pemkab tahun anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang ke sembilan kalinya,” kata Wabup Sugianto Panala Putra.
Sebelumnya, kata Sugianto Panala Putra BPK RI perwakilan Provinsi Kalteng juga telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2021.
“Untuk itu pada kesempatan ini saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, sehingga kita kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2022,” imbuhnya.
Lebih lanjut Wabup mengatakan pada tahun 2021 yang lalu, Pemkab barito Utara bersama DPRD Barito Utara telah menyetujui dan menetapkan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
Sebagai wujud pelaksanaan dari APBD tahun anggaran 2022 dan realisasinya disampaikan sebagai berikut, anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022 sebelum perubahan APBD Barito Utara tahun anggaran 2022 sebelum perubahan sesuai Perda Kabupaten Barito Utara nomor 7 tahun 2021 tentang APBD tahun anggaran 2022 terdiri dari pendapatan sebesar Rp 1.118.606.193.655,00. Belanja sebesar Rp1.162.85t.748.760,00, jumlah defisit sebesar Rp44.245.555.105,00. (*/rls/rif/red)