LINTAS KALIMANTAN | Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) akan memberikan apresiasi dan penghargaan ucapan terima kasih yang setinggi tingginya serta memberikan ganti kerugian terhadap tanah masyarakat yang terkena pelebaran jalan ini.
Sesuai peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, komponen nilai ganti kerugian terdiri dari tanah, bangunan, tanaman, ruang atas tanah dan bawah tanah, benda lain yang berkaitan dengan tanah dan kerugian lain yang dapat dinilai.
“Untuk itu nantinya akan ditunjuk penilai pertanahan yang akan menilai besarnya ganti kerugian untuk masing-masing bidang tanah milik masyarakat yang terkena pelebaran jalan nasional untuk kepentingan pembangunan jalan,” kata Gazali saat menyampaikan sambutan bupati H Nadalsyah pada konsultasi publik, di aula Kecamatan Teweh Baru, Rabu 24 Mei 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, pengadaan tanah untuk pelebaran jalan nasional ini masuk kategori pengadaan tanah skala kecil karena luas tanah yang akan dibebaskan kurang dari 5 (lima) hektar. Untuk itu pengadaan tanah ini dilaksanakan oleh SOPD Kabupaten dan dalam hal ini dilaksanakan oleh Dinas Perkimtan.
Pada kesempatan tersebut Asisten Sekda juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pendataan sementara, jumlah bidang yang akan dibebaskan ada 372 persil. Sedangkan jumlah bukti kepemilikan tanah (Sertifikat/SKT) yang sudah terkumpul ada 352 buah, dan sisanya sebanyak 20 persil masih dalam pendataan karena alamat pemiliknya belum diketahui atau pemiliknya berada di luar Muara Teweh atau sertifikat menjadi agunan di bank.
“Untuk itu saya himbau agar pemilik tanah segera menyampaikan foto kopi sertifkat atau SKT ke tim pengadaan tanah untuk selanjutnya diserahkan ke BPN untuk dilakukan cross cek dengan hasil pengambilan titik koordinat di lapangan.
Kemudian jelasnya jumlah bangunan baik rumah maupun warung atau toko yang akan terdampak ada 92 buah. Sebagian berupa kios, pagar, teras rumah atau bagian atap, nantinya akan dilakukan pengukuran dan penghitungan bangunan yang terdampak untuk menilai harga bangunan yang akan dibongkar.
“Untuk tanah yang sudah mutasi kepemilikan, baik karena jual beli, hibah, waris dan lain-lain, agar segera dilengkapi surat-suratnya agar tidak menghambat proses pembayaran ganti kerugian karena dokumen tersebut harus diserahkan ke panitia pada saat pembayaran ganti kerugian,” imbuhnya.
Bupati melalui asisten pada kesempatan itu juga berharap agar semua pihak terutama para pemilik tanah agar dapat mendukung pemerintah daerah dalam kegiatan pelebaran jalan nasional ini dengan mengikhlaskan sebagian tanahnya untuk kepentingan pelebaran jalan.
“Karena kita semua juga yang akan menikmatinya. Semoga jadi amal jariah yang penuh berkah,” pungkasnya. (*/rls/rif/red)