LINTAS KALIMANTAN | Personel Ditsamapta Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pria M (35) yang diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang mengamuk dengan membawa senjata tajam jenis mandau di Jalan Hiu plPutih Kota Palangka Raya, Kamis (27/04/2023) sekitar pukul 12.25 WIB.
Berawal dari laporan masyarakat, ada orang mengamuk dengan membawa mandau yang meresahkan warga. Menanggapi laporan tersebut personel Ditsamapta Polda Kalteng segera mendatangi lokasi yang dilaporkan tersebut.
Sesampainya di lokasi, petugaa mendapatkan keterangan saksi Eddy bahwa pelaku mendatangi rumahnya dengan membawa mandau dan meminta Eddy bersama keluarganya untuk meninggalkan rumahnya karena rumah tersebut adalah milik pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu pelaku mengancam saudara Eddy jika tidak meninggalkan rumah tersebut, maka pelaku akan menebas Eddy.
Personel Ditsamapta bersama dengan Kapolsek Jekan Raya Ipda Tri Marsono segara mengamankan pelaku yang diduga ODGJ tersebut.
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Cahyo Widiarso, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku yang diduga ODGJ beserta barang bukti sebuah mandau dan diserahkan ke Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Belajar dari kejadian tersebut, kami mengimbau agar kedepannya warga lebih berhati-hati. Apabila ada kejadian yang meresahkan dan mengganggu aktifitas masyarakat agar segera melaporkan ke pihak berwajib,” imbau Cahyo.(*/rls/hms/fd/red)