LINTAS KALIMANTAN | Perkara tindak pidana penganiayaan yang berakhir dengan terbunuhnya seorang warga yang diketahui bernama Ato yang terjadi di wilayah hukum Polres Murung Raya, Kalimantan Tengah, Rabu pada 08 Februari 2023 lalu.
Patut diacungi jempol, hanya dalam waktu 14 hari tepatnya, Rabu 22 Februari 2023 pihak Kepolisian Polres Murung Raya menggelar jumpa Pers terkait keberhasilan dalam mengungkap dan menetapkan seorang pelaku berinisial H (26) sebagai tersangka dalam peristiwa berdarah yang terjadi sekira pukul 22.00 WIB di acara pesta perkawinan adat, di Desa Datah Kotou, Kecamatan Tanah Siang Selatan. Kabupaten Murung Raya.
“Dalam ekspose kepada media, pihak Polres Murung Raya hanya menampilkan seorang pelaku berisinial H (26) sebagai tersangka tunggal dalam peristiwa terbunuhnya kakak kami almarhum Ato padahal disinyalir pelakunya lebih dari satu orang,” ungkap Gunawan saat mengelar jumpa Pers di Muara Teweh, Minggu 16 April 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkan Gunalan panggilan akrabnya dalam kesaksian yang berdurasi 1,31 yang juga korban sekaligus saksi, Supri menyebutkan bahwa pelaku pembunuhan terhadap almarhum Ato dilakukan oleh H dan B.
Sementara, Ato (korban meninggal) dalam peristiwa tersebut, ada dua korban yang turut mengalami luka tusuk dari para pelaku, yaitu Supri yang terkena 3 tusukan sajam, dan seorang keluarga dekat Supri juga mengalami luka tusukan.
Selain itu, yang menjadi kejanggalan dalam pengungkapan perkara ini dari kedua pelaku salah satunya sudah menyerahkan diri berinisial H sedangkan diduga pelaku lain berinisial B bebas berkeliaran hingga sampai saat ini, ada apa..???. Sebenarnya kami menghindar supaya tidak terjadi benturan fisik.
“Kami berharap penegakan hukum di wilayah Polres Murung Raya agar berkeadilan, sehingga tidak ada yang kecewa dengan proses hukum ini agar tidak ada yang sakit hati. Akan tetapi dengan adanya terduga pelaku yang justru berkeliaran bebas, bisa membuat mental keluarga kami down atau apakah itu sengaja membuat hati kami panas,” ucap Gunalan yang juga anggota DPRD Murung Raya ini.
Ditegaskan Gunalan, pihaknya tidak bermaksud negatif apalagi berniat balas dendam. Bahkan sekedar memuaskan pihak keluarganya. Tetapi dalam hal ini kami hanya meminta keadilan hukum yang seadil-adilnya, sehingga pihak keluarga bisa tenang menerima musibah ini.
Disampaikannya, hal lain yang menjadi ganjalan bagi pihak keluarga ini, pada saat Upik Adik Korban (alm Ato) dijemput pihak Kepolisian di bawa ke Pos Polisi Lalu Lintas untuk menandatangani surat sebagai pelapor atas peristiwa meninggalnya alm Ato akibat luka tusuk di Desa Datah Kotou.
“Anehnya keterangan Upik seolah-olah, pelaku cuma 1 orang. Ini sangat janggal, masa adik saya seperti memihak kepada pelaku. Padahal Upik pada saat kejadian tidak berada di TKP jadi bagaimana ia bisa tau kalau terduga pelaku pembunuh keluarga kami cuma 1 orang,, pasti Upik disuruh tanda tangan BAP (Berita Acara Penyidikan),” ucap nya
.
Disinggung Gunalan, berdasarkan fakta peristiwa pada saat kejadian pelaku tidak mungkin melakukannya seorang diri tanpa dibantu oleh terduga pelaku lain. Karena pada saat kejadian pelaku dengan mudah melumpuhkan Korban Ato (alm) ke dua korban lain. Kemudian pelaku kabur melarikan diri.
“Jadi ada kesesuaian dengan keterangan yang disampaikan Supri bahwa pelaku lebih dari satu orang, dan menurutnya para terduga pelaku saudara kandung kakak-beradik,” jelas Gunalan.
Adik korban Gunalan, meminta kepada pihak penegak Hukum agar mengungkap indikasi dugaan adanya kejanggalan dalam perkara ini.
“Kami dari keluarga korban Ato (alm) meminta agar Institusi Penegak Hukum bisa mengungkap disinyalir adanya kejanggalan dalam peristiwa terbunuhnya kaka kami, sehingga bisa menangkap dugaan adanya pelaku lain yang berkeliaran,” pinta Gunalan.
Saat dikonfirmasi media lintaskalimantan.co Minggu, 16 April 2023 Kepada Kapolres Murung Raya AKBP Irwansyah melalui sambungan tertulis whatsapp mengenai beberapa pertanyaan terkait peristiwa kematian Ato (alm) pada Februari 2013 lalu. Namun belum ada jawaban. (*/rls/ang/red).