ALHAMDULILLAH..!!? Kepala BPKA, Jufriansyah: Untuk THR PNS di Barito Utara Dibayarkan Pada Jumat Depan Ini

- Reporter

Selasa, 11 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPKA Barito Utara Drs Jufriansyah. (*/foto:ist/file - LINTAS KALIMANTAN)

Kepala BPKA Barito Utara Drs Jufriansyah. (*/foto:ist/file - LINTAS KALIMANTAN)

LINTAS KALIMANTAN | Pada minggu kedua yaitu hari Jumat tanggal 14 April 2023, Pemerintah Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pejabat negara, anggota DPRD, PNS, CPNS dan PPPK di lingkup Pemkab setempat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Barito Utara Drs Jufriansyah didampingi Kabid Perbendaharaan Sarjani Rizal mengatakan pembayaran THR untuk PNS dilingkup Pemkab Barito Utara pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 akan dibayarkan.

“Insya Allah pada hari Jumat, tanggal 14 April 2023, diharapkan THR sudah bisa cairkan di Bank Kalteng Cabang Muara Teweh dan masuk ke rekening masing-masing ASN,” kata Jufriansyah, Selasa di Muara Teweh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Jufriansyah, pembayaran THR ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan Tahun 2023.

Dijelaskannya, THR tahun ini, anggaran untuk pembayaran THR dialokasikan sebesar Rp25,45 miliar yaitu untuk gaji PNS dan CPNS sebesar Rp16,7 miliar, kemudian untuk ketua, wakil ketua dan anggota DPRD sebesar Rp108 juta lebih.

Kemudian untuk bupati dan wakil bupati dianggarkan sebesar Rp13,3 juta dan PPPK Rp617,6 juta serta TPP 50 persen sebesar Rp 8 miliar, dengan jumlah penerima sebanyak 3.812 orang.

“Hal ini sesuai isi pasal 16 huruf b PP peraturan tersebut yang mendapat THR adalah Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, PNS, CPNS, PPPK dan pegawai non pegawai ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD,” kata Jufriansyah.

Jufri juga mengatakan, untuk PNS dengan jabatan pimpinan tinggi, administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator, pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas, fungsional utama, fungsional ahli madya.

Kemudian kata dia fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, fungsional penyelia, fungsional mahir, fungsional terampil, fungsional pemula dan pelaksana. (*/rls/rif/red)

Berita Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Kobar Gelar Syukuran Awal Masa Jabatan
Bupati dan Wakil Bupati Kobar, Disambut Meriah di Pangkalan Bun
KPU Kobar Gelar FGD Evaluasi Pilkada 2024
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online 1XBET, Sembilan Tersangka Ditangkap
H. Agustiar Sabran-Edy Pratowo Resmi Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2025-2030
Akhir Masa Tugas Pj. Bupati, Pemkab Kobar Gelar Acara Terima Kasih Budi Santosa
Kapolsek Rakumpit Ikuti Musrenbang di Kelurahan Mungku Baru
Gubernur Kalteng Hentikan Angkutan Batu Bara dan Kayu Log Lewati Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 2 Maret 2025 - 10:09 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Kobar Gelar Syukuran Awal Masa Jabatan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 10:44 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Kobar, Disambut Meriah di Pangkalan Bun

Senin, 24 Februari 2025 - 17:29 WIB

KPU Kobar Gelar FGD Evaluasi Pilkada 2024

Jumat, 21 Februari 2025 - 06:39 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online 1XBET, Sembilan Tersangka Ditangkap

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:31 WIB

H. Agustiar Sabran-Edy Pratowo Resmi Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2025-2030

Sabtu, 15 Februari 2025 - 06:24 WIB

Akhir Masa Tugas Pj. Bupati, Pemkab Kobar Gelar Acara Terima Kasih Budi Santosa

Senin, 3 Februari 2025 - 13:24 WIB

Kapolsek Rakumpit Ikuti Musrenbang di Kelurahan Mungku Baru

Jumat, 31 Januari 2025 - 00:58 WIB

Gubernur Kalteng Hentikan Angkutan Batu Bara dan Kayu Log Lewati Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page