Foto saat comprence pers di halaman Mako Polres Kobar, Kabupaten Kotawaringin Barat (05/04/2023)
LINTAS KALIMANTAN – KOBAR – | Seorang pria Zis (23) diduga menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil. Berawal tersangka mengajak korban ke Pasar Malam yang berada di Kecamatan Kumai.
“Pada hari Sabtu 20 Agustus 2022 Sekitar Jam 20.00 WIB, Tersangka dan korban berjanjian. Kemudian korban dijemput dengan menggunakan sepeda motor,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabagops AKP Rendra Aditya Dani, dalam Comprence Pers di Halaman Mako Polres setempat, Rabu 05 April 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Kabagops yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto dan Polsek Kumai Iptu Firman, mengungkapkan bahwa tersangka yang semula mengajak ke pasar malam malah ke rumahnya.
“Tersangka tidak mengajak ke pasar malam namun kerumahnya yang berada di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng. Sekitar jam 21.00 WIB korban disuruh tersangka untuk masuk ke kamarnya. Pada saat itu tersangka memulai dengan perbuatan cabulnya, terus melakukan seperti hubungan layaknya suami dan istri,” kata Rendra.
Lebih lanjut Rendra menjelaskan bahwa korban tidak berteriak dikarenakan takut. Ketika korban minta antarkan pulang, tersangka Zis (23) beralasan tidak ada sepeda motor untuk mengantarkannya pulang.
“Korban berada di rumah tersangka selama 10 hari. Dalam sehari tersangka Zis melakukan perbuatan bejatnya 2 sampai 3 kali,” ungkap Kabagops Polres Kobar.
Selanjutnya dia jelaskan bahwa pada Bulan Maret 2023 keluarga korban curiga dengan kondisi perut korban yang semakin membesar. Setelah diperiksa ke dokter sepecialis kandungan, korban positif hamil dengan waktu 23 – 24 Minggu.
“Korban memberitahukan kepada orang tuanya bahwa perbuatan ini dilakukan tersangka Zis. Kemudian pihak keluarga korban melaporkan ke Polsek Kumai,” imbuhnya.
Sejumlah barang bukti yang pihaknya amankan diantaranya, Satu buah baju gamis yang bewarna ungu dengan motif batik. Satu buah celana panjang dengan motif bunga. Satu buah celana dalam bewarna putih. Satu buah BH bewarna biru.
“Atas perbuatan tersangka Zis maka disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)