Polda Kalteng musnahkan 528,06 gram sabu milik 8 Orang tersangka 

- Reporter

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN – PALANGKA RAYA || Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 528,06 gram milik 8 orang tersangka serta 7 kasus yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda setempat.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya, Kamis, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebanyak 528.06 gram sabu hasil pengungkapan di dua wilayah di Provinsi Kalteng. Rabu 3/4/2023.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut, telah mendapatkan surat keputusan penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang haram yang dimusnahkan milik 8 orang tersangka tersebut hasil tangkapan dari bulan Februari sampai Maret 2023, dari tujuh kasus yang berhasil diungkap Dit Resnarkoba Polda Kalteng.

Di lokasi yang sama Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo menuturkan, dari tujuh kasus di dua wilayah tersebut, diantaranya berasal dari Kabupaten Gunung Mas dan Palangkaraya dengan total seberat 528,06 gram.

“Selain di dua wilayah tersebut, pemusnahan juga merupakan hasil pengungkapan di Kota Palangka Raya dan Gunung Mas dari delapan tersangka dan barang bukti sabu seberat 528,06 gram.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menambahkan, untuk modus operandinya dari barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kalimantan Barat dan Banjarmasin yang dibawa melalui jalur darat.

Lanjut Nono menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda Rp10 miliar,” tandasnya.

Dalam pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu tersebut, pada saat itu juga dihadiri oleh Kejati Kalteng, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya.(*/rls/Sgn/red).

 

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS NASIONAL

Bupati dan Wakil Bupati Kobar, Disambut Meriah di Pangkalan Bun

Sabtu, 1 Mar 2025 - 10:44 WIB

You cannot copy content of this page