Kuasa Hukum Kades Kubu, Nilai Penetapan Tersangka Kliennya Cacat Hukum

- Reporter

Selasa, 4 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN – PANGKALAN BUN -| Sidang perdana pra peradilan sah atau tidaknya penetapan tersangka Kades Kubu Safrudin. Yang mana  gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun pada 10 Maret lalu.

Kuasa Hukum Kepala Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menilai penetapan tersangka kliennya dalam dugaan pemalsuan dokumen dinilai cacat hukum.

Penyidik Polres Kobar dalam perkara tersebut, tidak hanya menetapkan Kepala Desa Kubu Safrudin sebagai tersangka, dua warga Kubu Samsu Azhar dan Ramlan juga terseret dalam perkara serupa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun sidang ini terresgester dalam nomor perkara : 1/Pid.Pra/2023/PN Pbu yang digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Senin 3 April 2023.

Sidang yang dipimpin Hakim tunggal Widana Anggara Putra, berlangsung hingga sore hari. Dalam agendanya melihatkan bukti surat dari pemohon dan termohon, pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dari pemohon.

Kuasa Hukum Pemohon Gugatan Praperadilan, Cahya Wiguna menegaskan bahwa kliennya merasa keberatan atas penetapan tersangka oleh pihak penyidik, lantaran dalam proses penyidikannya dianggap telah menyalahi aturan dan tidak sesuai prosedur, salah satunya berkaitan dengan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP).

Sesuai putusan MK maupun putusan PN Surabaya sebagai landasan hukum (yurisprudensi), SPDP harus dikeluarkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Namun lebih lanjut Cahya Wiguna menerangkan, Sprindik itu dikeluarkan penyidik pada 8 Desember 2022, akan tetapi sampai proses persidangan berjalan diketahui SPDP baru diterima pada 13 Maret 2023 oleh saudara Ramlan. Sementara untuk 2 pemohon yang lain, Samsu Azhar dan Safrudin tidak pernah diberikan SPDP.

“Kami dari tim kuasa hukum mengajukan upaya permohonan pra peradilan atas penetapan tersangka tersebut. Kami menilai dalam proses penyidikan dan menetapkan tersangka ini ada beberapa hal menurut kami secara ketentuan dan prosedur menyalahi aturan,” tegas advokat

Dia berpendapat dalam kasus ini adanya cacat formil, baik dari proses penetapan tersangka hingga penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Di samping itu juga ia menilai penetapan status tersangka itu juga terkesan dipaksakan dan nampak tergesa-gesa.

“Kami menilai cacat formil sehingga penetapan tersangka dari 3 pemohon ini premature atau tergesa-gesa karena tidak memenuhi aspek formil prosedur sebagaimana mestinya. Karena kita ketahui hukum di negara kita ini menganut due process of law. Artinya segala proses sekecil apapun harus dijalankan terlebih dahulu sampai dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka,” bebernya.

Kendati demikian, tim kuasa hukum pemohon menyerahkan sepenuhnya putusan pra peradilan kepada majelis hakim PN Pangkalan Bun. Ia berkeyakinan dan berharap hakim dapat mengabulkan seluruh atau sebagian gugatan dari para pemohon demi asas keadilan dan kepastian hukum di masyarakat.

“Kami meyakini dalam proses persidangan ini hakim pra peradilan yang mengadili perkara ini berpendapat yang sama kepada kami tim kuasa hukum dari pemohon. Tentunya dapat mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

Pemohon pra peradilan memperjuangkan hak-hak hukumnya agar dalam proses penyidikan tidak terjadi kesewenang-wenangan penyidik terhadap masyarakat awam atau masyarakat kecil.

“Oleh karenanya semoga harapan kami hakim pra peradilan nantinya dapat menilai bukan hanya dari kaca mata normatif saja tapi tentunya kami berharap ada yang lebih tinggi yaitu kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Dengan demikian, proses pra peradilan ini tetap objektif dan hakim memutus dengan bijaksana,” harap Cahya Wiguna.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicasono menegaskan bahwa Pra Peradilan yang di mohonkan dari Syamsu Azhar dan kawan-kawan, prosesnya saat ini sedang berjalan di PN Pangkalan Bun. Begitu juga pihaknya dalam melakukan proses penyidikan tentunya sudah melalui beberapa tahapan.

“Hal ini bagian dari proses yang harus dijalankan sebagai bentuk kontrol dalam penyidikan,” pungkasnya. (*/rls/ko/red)

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB