LINTAS KALIMANTAN – KALTENG -|Tersangka Fin (19) dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur. Akibat perbuatannya korban anak usia (17) tersebut hamil. Karena merasa bukan kekasihnya hanya sebagai kenalan saja maka korban ditinggalkan tanpa tanggung jawabnya.
Berawal tersangka mengajak korban main kerumahnya di Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng.
“Sekitar Bulan Mei Jam 08.00 WIB, tersangka Fin mengajak korban melalui chat untuk datang kerumahnya. Ketika korban sampai disuruh masuk kedalam rumah tersangka. Terus pintu barakan tersebut langsung ditutup tersangka,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabagops AKP Rendra Aditya Dani yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Rendra dalam kegiatan Comprence Pers di Halaman Mako Polres Kobar ini menyampaikan, bahwa tersangka dan korban sempat bermain game. Setelah itu mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
“Tersangka merayu korban untuk mengajak hubungan terlarang. Pada saat itu korban mengiyakan sehingga tersangka 4 kali melakukan perbuatan yang melanggar aturan tersebut,” imbuhnya, Senin 27 Maret 2023.
Kabagops AKP Rendra Aditya Dani mengatakan barang bukti yang pihaknya amankan diantaranya, 1 buah baju dengan motif garis-garis warna hitam putih. Tersangka Fin disangkakan Pasal dibawah ini.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)