LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Press release digelar oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng guna menyampaikan hasil penyidikan awal dari pengungkapan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
Press release dipimpin langsung oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. dan didampingi Wakapolresta, Kabagops dan Kasatreskrim, yang bertempat di depan ruang Satreskrim Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Senin (27/3/2023) siang.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta menyampaikan hasil penyidikan awal dari pengungkapan kasus persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka yakni seorang pria berinisial MS (20) terhadap korban (sebut saja bunga) yang merupakan seorang anak perempuan di bawah umur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah menemukan anaknya (bunga) yang masih di bawah umur bersama tersangka di dalam sebuah rumah pada kawasan Kota Palangka Raya, yakni pada Hari Jumat Tanggal 24 Maret 2023 lalu,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, MS diketahui telah menjalin asmara (pacaran) bersama bunga sekitar satu tahun lamanya, yang oleh karena modus itu lah tersangka pun akhirnya dengan tak berpikir panjang berani menyetubuhi korban hingga beberapa kali.
Akibat melakukan perbuatan tersebut, tersangka pun kini harus ditahan pada Mapolresta Palangka Raya dan terancam disangkakan dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Berdasarkan pasal yang disangkakan tersebut, MS pun terancam dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun serta maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Lima Miliar Rupiah,” pungkas Kombes Pol. Budi Santosa. (*/rls/hms/red).