LINTAS KALIMANTAN – KALTARA | Polres Nunukan menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25,3 Kg di aula Mapolres Nunukan pada Jumat 24 Maret 2023.
Kegiatan pemusnahan dihadiri langsung pihak BNNK Nunukan, Kajari Nunukan, Pengadilan Nunukan, Satgas Pamtas, TNI AL dan Kodim 0911 Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan hasil tangkapan Sat Resnarkoba di awal Januari hingga Maret 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di mana, dalam penangkapan tersebut Polres Nunukan mengamankan sepuluh orang tersangka dalam kasus tersebut yang ditangani baik dari Polres maupun Polsek.
“Hari ini kami memusnahkan barang bukti sabu-sabu, jumlah keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sesudah disisikan ke Labfor dan Persidangan (PN) total 25,337, 89 gram,” ungkapnya.
Dikatakan orang nomor satu di Polres Nunukan, akan tegas melakukan upaya dalam rangka memberntas narkoba ke akar-akarnya salah satunya Nunukan yang banyak jalurnya.
“Kita beruntungnya ada satgas yang memang semua pintu masuk dijaga oleh satgas pamtas 621 Manuntung. Mudah-mudahan bisa mencegah semua barang-barang yang haram masuk ke Nunukan,” pungkasnya.
Untuk pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 25,3 kilogram tersebut dengan dilarutkan ke dalam air lalu dibuang ke dalam water closet. (*/rls/hms/red)