LINTAS KALIMANTAN – KALTENG | Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Arianto menghadiri pertemuan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni serta Unsur Forkopimda Provinsi Kalteng yang digelar di Aula Arya Dharma Polda Kalteng, Jumat 24 Maret 2023.
Pertemuan ini dalam rangka mendengarkan langsung Press Conference Menteri ATR/BPN tentang Mafia Tanah di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Press Conference Mafia Tanah merupakan tindak lanjut dari kasus mafia tanah Sdr. MGS. Sebagai informasi bahwa jajaran Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi dan Kanwil ATR/BPN bersama Pemprov Kalteng telah bersinergi dengan baik sehingga mampu mengungkapkan kasus tindak pidana pemalsuan surat verklaring yang dilakukan oleh tersangka Sdr. MGS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Press Conferencenya, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa Presiden RI Joko Widodo telah memberikan amanat kepada Kementerian ATR/BPN agar segera menangani sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat termasuk pemberantasan mafia tanah. Hadi Tjahjanto mengungkapkan terkait operasi dan Satgas mafia tanah, sebelumnya ia telah mendapatkan laporan dari Kakanwil Kalteng bahwa terdapat oknum mafia tanah yang mengambil tanah-tanah masyarakat dan Pemerintah Daerah.
Dijelaskan, modus yang digunakan oleh oknum mafia tanah tersebut ialah dengan menggunakan surat verklaring yang sudah dipalsukan untuk mengambil lahan.
“Permasalahan ini memberikan dampak yang sangat besar bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah sehingga masyarakat kehilangan atas haknya serta telah dilakukan perubahan fisik bidang-bidang tanah oleh oknum mafia tanah sehingga batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas. Perlu diketahui, di atas tanah yang telah dioperasi oleh oknum mafia tanah tersebut telah terbit kurang lebih 3.081 sertifikat hak atas tanah milik masyarakat, termasuk ada 37 sertifikat diantaranya merupakan aset Pemprov Kalimantan Tengah”, jelas Menteri ATR/BPN.
Lebih lanjut dijelaskan, Alhamdulilah perkara tindak pidana pemalsuan surat verklaring yang dilakukan oleh Sdr. MGS telah ditetapkan statusnya menjadi P21. Sebagaimana telah diketahui istilah P21 adalah kode yang biasa digunakan setelah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian selesai. Kode P21 merujuk pada status berkas perkara yang sedang ditangani dinyatakan lengkap.
“Sejak tahun 2018 s.d 2022, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan sebanyak 305 kasus yang menjadi target operasi mafia tanah dan sebanyak 145 kasus diantaranya telah ditetapkan statusnya menjadi P21. Hal ini merupakan bukti keseriusan dan konsistensi ATR/BPN bersama penegak hukum dalam memerangi dan memberantas mafia tanah. Kedepannnya kami akan terus memperkuat sinergi dalam rangka memberantas mafia tanah dengan menggandeng 4 pilar yaitu Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum dan Badan Peradilan”, imbuhnya(*/rls/Sgn/red).