Tersangka Jual Motor Hasil Begal Kini Diproses Hukum

- Reporter

Sabtu, 18 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN – KALTENG | Seorang pria berinisial EW, warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, ditangkap Satreskrim Polres Kobar. Hal ini berkaitan dengan adanya motor yang dibegal yang kini tersangka nya sudah diproses hukum.

Adanya postingan di facebook sepeda motor akan dijual. Setelah itu personel Satreskrim Polres Kobar menelusuri penjual tersebut dan ternyata motor ini sama dengan yang dibegal sebelumnya.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan, tersangka ini menerima gadaian motor dari tersangka pencurian, kemudian berniat menjualnya dengan cara memposting di facebook.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, satu hari setelah tersangka menerima gadai berupa motor dengan uang Rp 300 ribu, lalu ia berniat menjual dengan di posting di facebook untuk mendapat keuntungan yang besar,” kata AKBP Bayu Wicaksono, Kamis, 16 Maret 2023.

Di facebook milik tersangka ini, motor hasil curian dengan jenis Supra X 125 dijual seharga Rp3.500.000. Belum sempat terjual, pelaku sudah diamankan anggota Satreskrim Polres Kobar.

“Jadi, tersangka ini terjerat kasus sebagai penadah, dan kita amankan karena ada bukti memposting hendak menjual motor hasil curian,” jelasnya.

Bayu Wicaksono melanjutkan, seharusnya, tersangka ini patut menduga asal muasal kendaraan yang digadaikan kepadanya. Mulai dari surat menyurat dan lainnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka EW dikenakan Pasal 480 Ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Diketahui, bahwa tersangka ini menerima gadai motor dari tersangka PJ yakni pelaku begal yang juga telah diamankan Polres Kobar.(*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti
Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar
Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 02:04 WIB

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Kamis, 30 Januari 2025 - 07:22 WIB

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:04 WIB

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:43 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 03:54 WIB

Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Aiptu Totok Santoso Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Jantung

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:27 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Jumat, 31 Jan 2025 - 02:04 WIB