Bejat!Pria Paruh Baya Beristri Dua di Kapuas Tega Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 8 Bulan

- Reporter

Senin, 13 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Bejat!Begitulah kata yang pas disematkan kepada BI (71). Pria paruh baya warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ini tega menggauli anak tirinya yang masih dibawah umur hingga mengandung delapan bulan.

“Kejadian pertama kali (pemerkosaan) diakui tersangka pada pertengahan tahun 2021,”beber Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono kepada wartawan saat menggelar press rilis di Mapolres setempat, Senin 13 Maret 2023

Kapolres menerangkan, berdasarkan pengakuan BI, awal terjadi persetubuhan itu pada pagi hari sekitar pukul 10.00 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres, pada saat itu kondisi rumah tempat tinggal tersangka dalam keadaan sepi. Karena kedua istri tersangka sedang pergi ke pasar.

Memanfaatkan situasi itu tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan cara merayu korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Korban awalnya menolak rayuan ayah tirinya tersebut pelaku BI lalu melakukan dengan cara memaksa korban, sehingga terjadilah persetubuhan.

“Usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku lalu mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya maupun orang lain. Kemudian pelaku BI memberikan uang Rp10 ribu kepada korban,”jelas Kapolres

“Jadi tersangka ini memiliki dua orang istri yang tinggal dalam satu rumah. Salah satu istrinya ini mempunyai anak perempuan yaitu korban,”tambah Kapolres.

Lanjut Kapolres kejadian tersebut berulang dan sampai beberapa kali dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Terakhir persetubuhan dilakukan oleh pelaku pada tanggal 8 Maret 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Dari hasil perbuatan pelaku BI selama kurang lebih satu tahun lebih, korban saat ini dalam keadaan mengandung diperkirakan berusia delapan bulan,”jelasnya.

Sementara itu terbongkarnya peristiwa ini, kata Kapolres berawal dari tetangga setempat yang melihat perutnya korban membesar.

“Tetangga merasa curiga karena korban belum menikah, lalu melaporkan hal itu kepada aparat desa setempat, dan kemudian melaporkan kepada Polisi,”ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya BI diancam dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun  2002 tentang perlindungan anak.”Dengan ancaman hukuman  paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,”tutup Kapolres. (*/rls/Sgn/red).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

Foto Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar, di Samping GG Rarait 1, Jl. A. Yani Km 2, Pangkalan Bun, Kobar, Rabu (26/2/2025)

LINTAS PERISTIWA

Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar di Pangkalan Bun

Kamis, 27 Feb 2025 - 04:52 WIB

You cannot copy content of this page