Tersangka Hamili Anak Di Bawah Umur Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

- Reporter

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN – KALTENG – || Seorang pemuda menghamili anak berusia 16 tahun saat ini berada di tahanan Polres Kobar. Hal ini tersangka dilaporkan orang tua korban.

Semula tersangka ini berpacaran dengan korban. Akibat bujuk rayu tersangka akhirnya korban mau diajak hubungan di luar nikah hingga hamil.

Akibat tersangka meninggalkan tanggung jawab pergi ke Pulau Jawa maka orang tua korban melaporkan ke pihak berwajib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya korban menolak ajakan tersangka melakukan hubungan di luar nikah. Dan tersangka mengatakan akan bertanggung jawab apabila korban hamil,” kata Wakapolres Kompol Wihelmus Helky didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto. Pada rilis kasus, di Halaman Mapolres, Rabu, 08 Maret 2023.

Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky mengungkapkan bahwa tersangka melakukan hubungan di luar nikah mulai terjadi beberapa tahun yang lalu.

“Tersangka dengan korban mulai berpacaran sekitar Bulan Oktober 2020. Setelah itu melakukan hubungan di luar nikah Bulan Desember sekitar jam 07.00 WIB. Yang mana orang tua korban saat itu sedang bekerja. Tersangka mengambil kesempatan sebelum bekerja di perkebunan sawit masuk ke kamar korban,” ungkap Kompol Wihelmus Helky.

Selanjutnya, Wakapolres jelaskan dari pengakuan tersangka bahwa terakhir kali melakukan hubungan di luar nikah tersebut pada bulan Agustus 2021.

“Tersangka usai melakukan belanja di Pangkalan Banteng mengajak korban di sebuah rumah untuk berhubungan di luar nikah lagi,” jelas Kompol Wilhelmus Helky.

Akibat perbuatannya pelaku ini disangkakan Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Atas perbuatan tersangka tersebut, dengan ancaman hukuman penjara selama15 tahun,” pungkas Wapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky. (*/rls/rhd/red).

Berita Lainnya

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti
Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar
Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 02:04 WIB

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Kamis, 30 Januari 2025 - 07:22 WIB

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:04 WIB

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:43 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 03:54 WIB

Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Jumat, 31 Jan 2025 - 02:04 WIB