Tersangka Hamili Anak Di Bawah Umur Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

- Reporter

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN – KALTENG – || Seorang pemuda menghamili anak berusia 16 tahun saat ini berada di tahanan Polres Kobar. Hal ini tersangka dilaporkan orang tua korban.

Semula tersangka ini berpacaran dengan korban. Akibat bujuk rayu tersangka akhirnya korban mau diajak hubungan di luar nikah hingga hamil.

Akibat tersangka meninggalkan tanggung jawab pergi ke Pulau Jawa maka orang tua korban melaporkan ke pihak berwajib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya korban menolak ajakan tersangka melakukan hubungan di luar nikah. Dan tersangka mengatakan akan bertanggung jawab apabila korban hamil,” kata Wakapolres Kompol Wihelmus Helky didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto. Pada rilis kasus, di Halaman Mapolres, Rabu, 08 Maret 2023.

Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky mengungkapkan bahwa tersangka melakukan hubungan di luar nikah mulai terjadi beberapa tahun yang lalu.

“Tersangka dengan korban mulai berpacaran sekitar Bulan Oktober 2020. Setelah itu melakukan hubungan di luar nikah Bulan Desember sekitar jam 07.00 WIB. Yang mana orang tua korban saat itu sedang bekerja. Tersangka mengambil kesempatan sebelum bekerja di perkebunan sawit masuk ke kamar korban,” ungkap Kompol Wihelmus Helky.

Selanjutnya, Wakapolres jelaskan dari pengakuan tersangka bahwa terakhir kali melakukan hubungan di luar nikah tersebut pada bulan Agustus 2021.

“Tersangka usai melakukan belanja di Pangkalan Banteng mengajak korban di sebuah rumah untuk berhubungan di luar nikah lagi,” jelas Kompol Wilhelmus Helky.

Akibat perbuatannya pelaku ini disangkakan Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Atas perbuatan tersangka tersebut, dengan ancaman hukuman penjara selama15 tahun,” pungkas Wapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky. (*/rls/rhd/red).

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB