Satresnarkoba Polres Kobar Ringkus 2 Pelaku Diduga Pengedar Sabu

- Reporter

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN – KALTENG – || Satresnarkoba Polres Kobar mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bermula adanya laporan masyarakat pihak Satresnarkoba Polres Kobar bergerak menuju ke TKP ketika itu tersangka Azs dan Cong langsung diamankan pihaknya.

Penangkapan kedua tersangka berposisi di Jl. Perwira, Gg. Kenanga 3, RT 10, Kelurahan Mandawai, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng. Pada Kamis 02 Maret 2023, Sekitar Jam 17.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Personel kami melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua Rt setempat di kediaman tersangka Azs,” kata Kapolres Kobar melalui Waka Polres Kompol Wilhelmus Helky, saat pers release di Halaman Mako Polres setempat, Rabu 8 Maret 2023.

Kemudian dia ungkapkan pada saat personelnya melakukan penggeledahan di rumah Azs yang ditemukan sejumlah barang bukti.

“Personel kami saat di rumah tesangka AZS menemukan 1 buah bong lengkap dengan 1 buah pipet kaca masih terdapat sisa sabu. Juga menemukan 1 buah timbangan digital warna silver. Dan ditemukan 3 buah sendok terbuat dan potongan sedotan. Serta 1 pak plastik klip,” kata Kompol Wilhelmus Helky.

Ditempat yang sama tersangka Cong bersembunyi di belakang rumah. Ketika dilakukan penggeladahan di badan tersangka Cong ditemukan barang haram yang diduga sabu.

“Ditemukan didalam kotak rokok sampoerna A mild, 5 bungkus plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,16 Gram,” kata Kompol Wihelmus Helky.

Dari pengakuan kedua pelaku bahwa tersangka Azs sebagai perantara peredaran narkoba sekaligus sebagai pembeli. Dan tersangka Cong adalah pemilik barang sabu sekaligus sebagai penjual sabu.

“Para pelaku tersebut akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Pidana Penjara minimal 5 tahun sampai dengan 10 tahun,” pungkas Kompol Wilhelmus Helky. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB