TERBUKTI..!!? Korupsi Dana Hibah Pada GPIBI, Mantan Kaban PKAD Bengkayang di Tetapkan Sebagai Tersangka

- Reporter

Selasa, 28 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MENUNJUKAN BARANG BUKTI || Kapolres Bengkayang AKBP Dr Bayu Suseno di dampingi Wakil Kapolres Bengkayang bersama Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam  Polres Bengkayang saat menunjukan Barang Bukti pada perkara Tipikor Dan Hibah pembangunan GPIBI yang telah berhasil di ungkap oleh jajaran Polres Bengkayang pada Press Release Selasa 28 Februari 2023. (*/foto:ist/hms/*LINTASKALIMANTAN).

MENUNJUKAN BARANG BUKTI || Kapolres Bengkayang AKBP Dr Bayu Suseno di dampingi Wakil Kapolres Bengkayang bersama Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam  Polres Bengkayang saat menunjukan Barang Bukti pada perkara Tipikor Dan Hibah pembangunan GPIBI yang telah berhasil di ungkap oleh jajaran Polres Bengkayang pada Press Release Selasa 28 Februari 2023. (*/foto:ist/hms/*LINTASKALIMANTAN).

LINTAS KALIMANTAN – KALBAR || Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat menggelar Press Release pengungkapan sebuah Tindak Pidana korupsi melalui sumber dana Hibah pada Gereja Perhimpunan Injil Baptis Indonesia (GPIBI) dan Pengungkapan Kasus 10 kg Narkotika jenis sabu, acara di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang, Selasa 28 Februari 2023.

Kapolres Bengkayang AKBP Dr Bayu Suseno melalui Kasat Reskrim IPTU Andika Wahyutomo Putro mengatakan bahwa pihaknya telah menahan dan menetapkan seorang tersangka berinisial BB dari perkara tindak pidana korupsi yang bersumber dari dana hibah pada GPIBI Center pada tahun anggaran 2016 dan 2019.

Disampaikan orang nomor satu di Polres Bengkayang AKBP Dr Bayu Suseno mengatakan kepada awak media yang hadir mengenai perkara Tindak Pidana Korupsi pembangunan GPIBI Center di Bengkayang yang mana pihaknya telah menetapkan seorang tersangka yang diketahui oknum tersebut merupakan mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah menetapkan pria berinisial BB sebagai tersangka. Hal ini terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada pemberian dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD GPIBI Kalimantan untuk Pembangunan Gedung GPIBI Center Bengkayang yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2016 dan Tahun 2019,” terang Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian berupa dokumen, uang hasil pengembalian sebesar Rp.600.000.000,- dan CPU Komputer.

Dikatakan Kapolres menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 1.655.950.410.00,- atas kasus korupsi yang dilakukan BB tersebut.

“Perkara Tindak Pidana Korupsi merupakan kasus yang sangat merugikan negara, sehingga mengakibatkan terhambatnya pembangunan untuk memajukan suatu daerah. Oleh karena itu, kami berkomitmen akan gencar memberantas Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bengkayang”, ungkap AKBP Bayu.

Lebih jauh Kapolres membeberkan selain menetapkan seorang tersangka berinisial BB pada Tipikor pembangunan GPIBI Center Bengkayang, kami juga melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap pelaku lain dari bantuan dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang Kepada BPD GPIBI Kalimatan selaku panitia pembangunan GPIBI Center Bengkayang.

“Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Bengkayang yang telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi pembangunan GPIBI Center Bengkayang, sehingga kasus tersebut dapat ditangani dan saat ini sudah berstatus P21,” terang AKBP Bayu.

Sementara kami mengharapkan peran serta masyarakat dalam memerangi Tipikor dalam bentuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan kasus Tipikor yang dilakukan oleh oknum tertentu,” pinta Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka BB akan disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Pidana dan Pasal 56 ke-1 KUHP Pidana”, tutup Kapolres AKBP Dr Bayu Suseno. (*/rls/ra/red).

Berita Lainnya

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam
Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras
Mau Berwisata Yang Unik Dengan Tidak Menguras Isi Kantong, Datang Ke Pelabuhan Rambang Palangkaraya Naik Kapal Susur Sungai Kahayan Km Berkah
Kinerja Humanis dan Profesional Polri Tangani Arus Mudik Lebaran 2025, Mendapat Apresiasi Dari Ketum Persis
Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif
Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit
Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT
Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 12 April 2025 - 17:05 WIB

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam

Sabtu, 12 April 2025 - 14:47 WIB

Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras

Sabtu, 12 April 2025 - 12:06 WIB

Mau Berwisata Yang Unik Dengan Tidak Menguras Isi Kantong, Datang Ke Pelabuhan Rambang Palangkaraya Naik Kapal Susur Sungai Kahayan Km Berkah

Jumat, 11 April 2025 - 10:58 WIB

Kinerja Humanis dan Profesional Polri Tangani Arus Mudik Lebaran 2025, Mendapat Apresiasi Dari Ketum Persis

Jumat, 11 April 2025 - 07:49 WIB

Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif

Jumat, 11 April 2025 - 00:35 WIB

Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit

Kamis, 10 April 2025 - 20:59 WIB

Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT

Kamis, 10 April 2025 - 16:02 WIB

Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolres Gunung Mas Disambut Meriah di Mako Polres Kuala Kurun

Rabu, 16 Apr 2025 - 10:52 WIB

LINTAS POLRI

Kapolres Gunung Mas Cek Kendaraan Dinas Demi Optimalisasi Kinerja

Rabu, 16 Apr 2025 - 10:47 WIB

You cannot copy content of this page