LINTAS KALIMANTAN – KALBAR || Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat menggelar Press Release pengungkapan sebuah Tindak Pidana korupsi melalui sumber dana Hibah pada Gereja Perhimpunan Injil Baptis Indonesia (GPIBI) dan Pengungkapan Kasus 10 kg Narkotika jenis sabu, acara di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang, Selasa 28 Februari 2023.
Kapolres Bengkayang AKBP Dr Bayu Suseno melalui Kasat Reskrim IPTU Andika Wahyutomo Putro mengatakan bahwa pihaknya telah menahan dan menetapkan seorang tersangka berinisial BB dari perkara tindak pidana korupsi yang bersumber dari dana hibah pada GPIBI Center pada tahun anggaran 2016 dan 2019.
Disampaikan orang nomor satu di Polres Bengkayang AKBP Dr Bayu Suseno mengatakan kepada awak media yang hadir mengenai perkara Tindak Pidana Korupsi pembangunan GPIBI Center di Bengkayang yang mana pihaknya telah menetapkan seorang tersangka yang diketahui oknum tersebut merupakan mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah menetapkan pria berinisial BB sebagai tersangka. Hal ini terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada pemberian dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD GPIBI Kalimantan untuk Pembangunan Gedung GPIBI Center Bengkayang yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2016 dan Tahun 2019,” terang Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian berupa dokumen, uang hasil pengembalian sebesar Rp.600.000.000,- dan CPU Komputer.
Dikatakan Kapolres menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 1.655.950.410.00,- atas kasus korupsi yang dilakukan BB tersebut.
“Perkara Tindak Pidana Korupsi merupakan kasus yang sangat merugikan negara, sehingga mengakibatkan terhambatnya pembangunan untuk memajukan suatu daerah. Oleh karena itu, kami berkomitmen akan gencar memberantas Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bengkayang”, ungkap AKBP Bayu.
Lebih jauh Kapolres membeberkan selain menetapkan seorang tersangka berinisial BB pada Tipikor pembangunan GPIBI Center Bengkayang, kami juga melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap pelaku lain dari bantuan dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang Kepada BPD GPIBI Kalimatan selaku panitia pembangunan GPIBI Center Bengkayang.
“Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Bengkayang yang telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi pembangunan GPIBI Center Bengkayang, sehingga kasus tersebut dapat ditangani dan saat ini sudah berstatus P21,” terang AKBP Bayu.
Sementara kami mengharapkan peran serta masyarakat dalam memerangi Tipikor dalam bentuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan kasus Tipikor yang dilakukan oleh oknum tertentu,” pinta Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka BB akan disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Pidana dan Pasal 56 ke-1 KUHP Pidana”, tutup Kapolres AKBP Dr Bayu Suseno. (*/rls/ra/red).