LINTAS KALIMANTAN – KALTENG – || Seorang oknum tenaga pendidik PNS WR (43) diduga tega melakukan pencabulan anak dibawah umur. Korbannya ini merupakan anak didiknya sendiri.
Kejadian ini dilakukan Tersangka WR di ruangan salah satu sekolah di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Tersangka WR melakukan perbuatan bejatnya ini sebanyak 5 kali pada waktu di pagi hari, sekitar jam 07.00 s/d 09.00 WIB. Dan juga pencabulan ini dilakukannya dari Bulan September 2022 hingga Januari 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berawal tersangka WR memanggil korban untuk meyapu ruangan. Melihat keadaan korban spontan tersangka langsung bernafsu untuk memeluk dari belakang. Dalam keadaan ini korban kaget berbalik badan dan berkata ‘moh yang artinya (tidak)’ namun pelukan pelaku semakin erat. Dan akhirnya korban dipaksa untuk mengikuti kemauan tersangka yang cabul ini. Tersangka melakukan hal ini sebanyak 5 kali dengan waktu yang berbeda,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Waka Polsek Pangkalan Banteng Ipda Aris dalam pers release di Halaman Mako Polres setempat, Kamis 23 Februari 2023.
Kapolres Kobar menyampaikan bahwa tersangka WR ini memberikan imbalan sejumlah uang. Dalam hal ini agar korban tidak memberitahukan kepada orang lain apa dilakukannya.
“Dan juga usai melakukan pencabulan tersangka WR memberikan uang jajan korban dengan jumlah tidak menentu. Yaitu Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) sampai dengan Rp.120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah). Adapun maksud tersangka WR agar korban tidak mengatakan kepada orang lain,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono.
Kemudian Kapolres Kobar mengungkapkan bahwa diketahuinya tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut adanya laporan orang tua korban kepada pihaknya.
“Korban sendiri merasa malu untuk menceritakan perbuatan oknum guru tersebut kepada orang tuanya. Dan menceritakan kepada temannya terus menyampaikan kepada orang tua korban. Setelah itu orang tua korban dan temannya melaporkan ke Polsek Pangkalan Banteng,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kejadian ini diantaranya, Satu lembar baju batik warna biru dan rok warna putih. Satu lembar Bra warna hitam. Satu lembar celana dalam warna ungu. Satu setel baju PDH Pemda. Satu lembar handuk warna hijau muda.
“Pelaku WR disangkakan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)