Menu

Mode Gelap
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Nenek Dalam Kondisi Mabuk di Kebun Karet Usai Pesta Miras PERCAYA ATAU TIDAK..!!? Menjelang Pilkada di Murung Raya, H Koyem Sampaikan Ini Korban Banjir Di Pujon Kapuas Tengah Mendapat Bantuan Dari Polda Kalteng  Dandim Pangkalan Bun Pimpin Upacara Tradisi Purna Tugas Dan Korp Raport Kenaikan Pangkat Anggota Sambut HUT Persit Ke – 77, Persit KCK Kodim 1014/Pbn Gelar Doa Bersama

LINTAS DPRD KOTABARU · 22 Feb 2023 04:42 WIB ·

Masih Berproses di Mahkamah Partai..!! Tajudiennor Minta Ketua DPRD Kotabaru Untuk Menghentikan Proses PAW


 Tajudiennor Saat Menyampaikan Surat Keberatan Atas Proses PAW yang Sedang Berproses. Foto: Masduki/lintaskalimantan.co Perbesar

Tajudiennor Saat Menyampaikan Surat Keberatan Atas Proses PAW yang Sedang Berproses. Foto: Masduki/lintaskalimantan.co

LINTAS KALIMANTAN – KALSEL || Beredarnya informasi terkait persoalan pemberhentian Anggota DPRD Kotabaru masa jabatan 2019-2024 atas nama Tajudiennor, S.E yang rencana akan di PAW kan.

Kepada awak media Tajudiennor menyampaikan bahwa dirinya merasa keberatan dan saat ini sedang melakukan upaya hukum di Mahkamah Partai PDI Perjuangan yang berkenaan dengan pemecatannya sebagai Anggota PDI Perjuangan.

“Surat Permohonan penyelesaian perselesihan kepada Mahkamah Partai PDI Perjuangan sudah saya antar sendiri pada 9 Januari 2023 lalu dan dj terima langsung oleh DPP PDI Perjuangan,” kata Tajudienor, Selasa (22/2/23).

Tajudiennor juga mengatakan bahwasanya surat permohonan yang di layangkan kepada Mahkamah Partai PDI Perjuangan itu sepenuhnya merujuk pada Anggaran Dasar PDI Perjuangan sebagaimana termaktub dalam.pasal 24 ayat 2 huruf (a).

“Bahwa jelas dikatakan di situ, Anggota Partai yang menolak pemberhentian/pemecatan dari ke anggotaan Partai dapat mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai,” katanya menjelaskan.

Selain dari pada itu, Tajudiennor juga mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis yang isinya meminta untuk memberhentikan proses PAW karena saat ini masih dalam tahap upaya Hukum di Mahkamah Partai.

Dan menjadi dasar Tajudiennor yang di katakan surat dari KPU Kabupaten Kotabaru nomor:177/PY.03.1-SD/6302/2023 tanggal 14 Februari 2023 secara tegas menyatakan bahwa saat dirinya telah menempuh upaya hukum di Mahkamah Partai PDI Perjuangan.

“Tegasnya bahwa, proses PAW diri saya sebagaimana surat dari Ketua DPRD Kotabaru nomor:171.3/61/TU/II/2023 tanggal 8 februari 2023 sepenuhnya menunggu hasil dari sidang yang akan dilaksanakan oleh Mahkamah Partai PDI Perjuangan yang bersidang untuk persoalan itu,” tegas Tajudiennor.

Dengan demikian dirinya mengharapkan kepada semua pihak terkait dalam hal ini DPP PDI Pusat, Provinsi Kalsel, DPC PDI-P Kabupaten Kotabaru dan juga Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru untuk menghormati proses yang ia lakukan.

“Saya berharap mereka semua menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Partai PDI Perjuangan,” tuturnya mengkahiri. (*/rls/duk/red).

Artikel ini telah dibaca 211 kali

badge-check

Admin

Baca Lainnya

VIRALL..!! Fotonya di Sandingkan Dengan Istri Bupati Untuk Maju 2024, Ini Tanggapan Ketua DPRD

7 Maret 2023 - 13:32 WIB

Anggota DPRD Kotabaru ini Soroti Keras Median Jalan Yang di Kerjakan Tanpa Kordinasi dan Sosialisasi

6 Maret 2023 - 18:58 WIB

Kadis PUPR Buat Kecewa DPRD Kotabaru, Hasil RDP Hari ini Proyek Median Jalan Harus di Hentikan

6 Maret 2023 - 17:35 WIB

Anggota DPRD ini Menilai Pasar Murah Yang di Laksanakan di Limburaya Kurang Tepat

22 Februari 2023 - 03:34 WIB

Ketua DPRD Soroti Terkait Pelatihan Pencari Kerja BLK Yang di Nilai Keterbatasan Anggaran

22 Februari 2023 - 03:15 WIB

Ketua DPRD Hadiri Pertemuan PABDSI di Kecamatan Pulau Laut Utara, Ini Yang di Sampaikannya

21 Februari 2023 - 20:41 WIB

Trending di LINTAS DPRD KOTABARU
Klik Disini
1
Info Lebih Lanjut, Hubungi Kami