Kronologis Pengungkapan Kasus 1 Kg Lebih Sabu dan Ratusan Ekstasi dari Penangkapan Tersangka AR 

- Reporter

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN – KALTENG ||  Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menyampaikan kronologis pengungkapan kasus 1 kilogram (kg) lebih sabu dan ratusan butir pil ekstasi yang berhasil diamankan dari penangkapan seorang tersangka berinisial AR (43).

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. dalam press release yang digelar pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (21/2/2023) siang.

Dalam penyampaiannya, Kapolresta mengungkapkan bahwa kasus tersebut berhasil terbongkar berkat rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kesatuannya terkait upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan kasus diawali dengan penangkapan seorang tersangka berinisial MAR (27) di sebuah perumahan Jalan Manyar III pada Hari Kamis (9/2/2023) lalu sekitar pukul 17.55 WIB, dengan barang bukti utama yakni 1 buah pipet kaca berisikan sisa narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba pun melakukan penyidikan terhadap tersangka dan akhirnya berhasil mendapatkan informasi bahwa MAR mendapatkan narkotika jenis sabu berasal dari seorang pria berinisial AR.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba pun langsung bergerak di hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB untuk menyelidikinya, serta melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman AR yang berada pada kawasan Jalan Hiu Putih IX,” terang Kombes Pol. Budi Santosa.

Dirinya melanjutkan, penggerebekan dan penggeledahan itu pun turut disaksikan oleh Ketua RT setempat sebagaimana prosedur yang berlaku, hingga akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 12 paket besar narkotika jenis sabu dan ratusan butir pil ekstasi.

“Sebanyak 12 paket seberat kotor 1.142 gram atau 1 kg lebih sabu dan 386 butir pil ekstasi berhasil ditemukan saat menggeledah lemari pakaian yang berada di dalam kamar pada TKP tersebut, yang diduga kuat seluruhnya merupakan milik AR,” tuturnya.

“Yang mana saat itu AR belum berhasil ditemukan dan diduga telah melarikan diri, sehingga Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pun menetapkan dirinya sebagai DPO terkait tersangka dugaan Tindak Pidana peredaran narkotika,” lanjutnya.

Tak menyerah begitu saja, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pun dengan gigih kembali melakukan upaya penyelidikan guna menemukan keberadaan dan mengamankan AR, yang akhirnya berbuah manis dengan terlacaknya tempat persembunyian pria itu di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Bekerja sama dengan Tim Macan Banjar Baru Barat (BARBAR) Polsek Liang Agang, Polres Banjar Baru, Polda Kalsel, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pun akhirnya berhasil meringkus AR di kediamannya yang terletak pada kawasan Jalan Guntung Manggis, Kecamatan Liang Agang, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan, pada Hari Senin (13/2/2023) sekitar pukul 21.30 WITA.

“AR pun langsung diamankan dan dibawa menuju Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan rangkaian penyidikan guna mengungkap kepemilikan 12 paket sabu seberat kotor 1 kg lebih dan 386 butir pil ekstasi yang diamankan dari TKP Jalan Hiu Putih IX,” jelas Budi Santosa.

Setelah menjalani rangkaian penyidikan, AR pun akhirnya terbukti sebagai pemilik barang haram tersebut dan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Peredaran Narkotika, serta terancam terjerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan pasal dalam undang-undang tersebut, Tersangka AR pun terancam dikenakan hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Budi menyampaikan kronologis pengungkapan kasus. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

Foto Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar, di Samping GG Rarait 1, Jl. A. Yani Km 2, Pangkalan Bun, Kobar, Rabu (26/2/2025)

LINTAS PERISTIWA

Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar di Pangkalan Bun

Kamis, 27 Feb 2025 - 04:52 WIB

You cannot copy content of this page