LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Perang melawan peredaran Narkoba terus terus digencarkan jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah.
Tercatat dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, anggota Satnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap enam orang tersangka pengedar narkoba dan mengamankan 1,160kg narkoba jenis sabu dan 442 butir pil ekstasi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa dalam konferensi pers mengatakan, para tersangka diamankan ditempat dan waktu yang berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan jajarannya pada Jumat 3 Februari 2023 sekira pukul 16:40 wib lalu berhasil mengamankan Lintas alias Koko (50) warga Banjarmasin. Koko diamankan di Jalan Antang Kalang III no 19 Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis sabu dengan berat 2,27 gram, satu buah sendok sabu, satu pack plastik klip, satu kotak rokok Sampoerna Mild, dan satu unit Hp merek Nokia.
“Pada waktu yang sama sekira pukul 19:30 wib jajaran anggota kembali mengamankan satu orang tersangka yakni Josa Wenesdy (34) di jalan Sumbawa gang Borneo Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti empat pake sabu seberat 8,1 gram, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu unit hp merek nokia, satu unit kendaraan roda dua, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu,”terang Kapolres.
Kemudian pada tanggal 6 Februari 2023 sekira pukul 13:30 Wib kembali jajaran kepolisian mengamankan dua orang tersangka yakni Sujarwanto (33) dijalan Riau Gang Batam, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Selanjutnya mengamankan Muhammad Andrean (25) dijalan Riau/Pelabuhan, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Dari keduanya diamankan barang bukti sebanyak 56 butir narkoba jenis ekstasi dengan berat 23,67 gram, sembilan buah plastik klip ukuran kecil, satu buah plastik klip ukuran besar, satu buah kantong plastik hitam, dan satu unit kendaraan roda dua.
Kemudian pada 9 Februari 2023 sekira pukul 17:55 wib kembali diamankan satu orang tersangka atas nama Muhammad Alif (27) dijalan Rajawali, Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Barang bukti yang diamankan satu buah pipet kaca yang berisi sisa narkoba jenis sabu, satu buah korek gas, satu buah alat hisap sabu, dan satu unit handphone merek iphone.
“Diwaktu bersamaan diamankan juga Anton Riady (43) di jalan Manyar, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Anggota lantas mengamankan barang bukti berupa dua belas paket narkoba jenis sabu dengan berat 1,142 gram, 386 narkoba jenis ekstasi, satu pack plastik klip, satu buah gunting, satu tas warna kuning, dan dua unit timbangan digital,”paparnya.
Kapolresta mengatakan, berdasarkan pengembangan dari keterangan tersangka Muhammad Alif yang telah ditangkap terlebih dahulu. Bahwa ia mendapatkan sabu dari terlapor Anton.
Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumah terlapor. Hasilnya diamankan dua belas paket besar Narkoba jenis sabu, dsn 386 pil ekstasi.
Namun pada saat penangkapan, Anton berhasil melarikan diri dan masuk dalam DPO. Selanjutnya pada 13 Februari 2023 sekira pukul 21:30 Tim Macan Barbar (Banjar Baru Barat) Polsek Liang Agang Polres Banjar Baru Polda Kalimantan Selatan bersama Tim Sat Resnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil membekuk Anton di kediamannya di Jalan Guntung Manggis Perum Harapan Blok 0 Kecamatan Liang Agang Kota Banjar Baru Provinsi Kalimantan Selatan.
“Total barang bukti yang diamankan, yakni 442 butir narkoba jenis ekstasi, 19 paket besar narkoba jenis sabu dengan berat 1,160 Kilo gram 2 unit kendaraan roda dua, dan dua unit hp,”jelasnya.
Lanjut Kapolres, menurut keterangan para tersangka didapat dari luar Provinsi Kalteng, dan beberapa lainnya dari seorang tahanan Narkoba LP Kasongan dan satu orang dari Ponton Rindang Banua Kota Palangka Raya
“Pasal yang dilanggar, untuk sabu dan ekstasi pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda 8 milyar,”ucapnya.
“Selanjutnya Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3,”pungkasnya.(*/rls/Sgn/red).