1 Kg Lebih Sabu Dan 442 Butir Ekstasi Dan 6 Orang Pelaku Di Amankan Polresta Palangka Raya 

- Reporter

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Dalam rangka memerangi Tindak Pidana (TP) Narkotika, aparat kepolisian terus melakukan penegakan hukum di semua wilayah.

“Untuk periode bulan Februari, Polresta Palangka Raya berhasil menangkap terduga pelaku peredaran Narkotika yang tersebar di sejumlah tempat,” kata Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., Selasa (21/2/2023) siang.

“Adapun jumlah pelaku tindak pidana Narkotika tersebut yakni 6 orang berinisial Li (50) di Jalan G. Obos dengan sabu sekitar 2,27 gram, JW (34) di Jalan Sumbawa dengan 8,14 gram, Su (33) dan MA (25) di Jalan Riau Gang Batam komplek Puntun dengan 23,67 gram dan 56 butir pil ekstasi,” ungkapnya yang didampingi Kasatresnarkoba dan Kasihumas ketika press release.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diterangkannya, jika kasus berikutnya pihaknya kembali berhasil menangkap terduga pelaku berinisial MAR (27) dan mengamankan 1 pipet kaca bekas penggunaan sabu di Jalan Manyar III nomor rumah 113.

“Dan dari pelaku MAR ini lah, kami akhirnya mengorek keterangan jika sabu yang dipakainya berasal dari AR (43) berada di Jalan Hiu Putih IX Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya,” paparnya.

“Pada pengungkapan tersebut, pelaku berinisial MAR sempat melarikan diri ke Banjar Baru tetapi berhasil kami amankan dengan bantuan rekan-rekan dari Tim Macan Barbar. Namun, dengan disaksikan Ketua Rt setempat ada 12 paket sabu dengan berat kotornya 1.142 gram, 386 pil ekstasi di Jalan Hiu Putih IX,” ulasnya.

Ditegaskannya, pada tindak pidana Narkotika yang menangkap 6 pelaku tersebut akan dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan tindak pidan dan jumlah barang bukti yang diamankan.

“Dimana, untuk sanksi yang terberat yaitu pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

Foto Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar, di Samping GG Rarait 1, Jl. A. Yani Km 2, Pangkalan Bun, Kobar, Rabu (26/2/2025)

LINTAS PERISTIWA

Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar di Pangkalan Bun

Kamis, 27 Feb 2025 - 04:52 WIB

You cannot copy content of this page