LINTAS KALIMNATAN – KALTENG – || Satresnarkoba Polres Kobar kembali mengamankan para tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Adanya laporan masyarakat pihaknya melakukan penangkapan kepada tersangka ED dan SG serta MS.
Penangkapan tersangka ED dan SG di Desa Sungai Rangit Jaya, Rt. 06, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat. Pada hari Minggu 12 Februari 2023 Jam 21.30 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang diwakili Waka Polres Kobar Kompol Wihelmus Helky mengatakan dalam pers release tindak pidana. Di Halaman Mako Polres setempat, Senin (20/02/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Personel kami saat melakukan penggeledahan badan, pakaian dan sepeda motor milik tersangka yang disaksikan warga setempat. Ketika itu ditemukan sabu dengan berat kotor 30,63 Gram atau berat bersih 27,83 Gram di dalam jok sepeda motor milik ED. Sabu ini rencananya akan diedarkan di Pangkalan Bun dan Pangkalan Lada,” kata Waka Polres Kobar Kompol Wihelmus Helky.
Kemudian, Waka Polres Kobar Kompol Wilhelmus Helky yang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan menjelaskan bahwa tersangka SG berperan sebagai pemasaran sabu. Sedangkan tersangka ED sebagai pencari sabu dan terkait barang haram ini diperolehnya dari seorang perempuan selaku bos, yang berada di Kecamatan Kumai berinisial R saat ini (DPO).
“Sabu yang dibeli tersangka ED dari R seharga Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) per Gramnya. Dan dijualnya per Gramnya senilai Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Adapun barang haram ini sudah diedarkan tersangka sudah berjalan selama kurang lebih 3 bulan,” jelas Waka Polres Kobar.
Kemudian, Waka Polres Kobar mengatakan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang didapatkan dari tersangka ED diantaranya. Satu buah tas selempang warna hitam merk santer. Sebelas plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 30.63 gram atau berat bersih 27,83 gram.
Selanjutnya, Satu buah kotak rokok merk Gold Seal Premium. Dua lembar tissue. Satu buah handphone merk Vivo. Satu buah timbangan digital. Satu sendok terbuat dari sedotan. Satu buah sendok tebuat dari kertas.
Selain itu, Delapan lembar plastik klip kosong. Enam lembar plastik klip sisa pakai. Uang Tunai Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Satu unit Sepeda motor Merk Honda Beat dengan Nosin JFP1764154 dan Noka MH1JFP111FK762392.
Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka SG yaitu. Satu Unit sepeda motor Merk Honda Supra Nomor Polisi KH 3870W, Noka MH1JB9127CK966156 dan Nosin JB91E2956115. Satu buah hand phone merk Samsung.
“Para tersangka ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Sehari kemudian pihaknya juga mengamankan seorang pelaku MS (40) yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka ini ditangkap pada sebuah rumah.
Kejadian ini di Jalan Pasir Putih, RT.10, Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Personel kami melakukan penggeledahan tersangka MS yang disaksikan warga di dalam kamar tidur. Ditemukan di atas meja berupa, 1 kotak plastik warna jingga di dalamnya terdapat satu paket plastik klip berisi kristal. Barang tersebut diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 gram,” kata Wihelmus Helky.
Lebih lanjut, Waka Polres mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti lainnya telah diamankan pihaknya. Dari pengakuan tersangka sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
“Kami menyita barang bukti diantaranya, Satu pak plastik klip ukuran kecil. Satu buah isolasi. Satu buah korek api gas. Satu buah sendok sabu dari potongan sedotan. Satu buah alat hisap (bong) dari botol plastik lengkap dengan pipet kaca yang berisi kerak sabu. Satu buah timbangan digital,” terang Kompol Wihelmus Helky.
Pihaknya terus mengembangkan kasus ini karena ada sejumlah barang bukti yang didapatkan dari tersangka MS diduga tidak hanya sebagai pemakai saja.
“Tersangka MS disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara 5 sampai dengan 10 tahun,” pungkas Kompol Wihelmus Helky. (*/rls/rhd/red)