LINTAS KALIMANTAN – KALTENG – || Puluhan tokoh masyarakat Desa Kubu melakukan pertemuan dengan Kepala Desanya. Yang mana para tokoh tersebut meminta keterangan penyebab Kades Kubu akibat apa sehingga saat ini menjadi tersangka. Dan juga pihaknya melakukan pertemuan ini tidak ada kepentingan dari pihak manapun.
Kades Kubu Safrudin di hadapan para tokoh mengatakan bahwa dirinya sebagai tersangka adanya laporan seorang investor. Karena diduga keterlibatan pemalsuan dokumen surat keterangan fisik bidang tanah atau SKT.
“Terkait hal ini, saya dijadikan tersangka akibat menanda tangani Surat Keterangan Fisik Bidang Tanah atau SKT milik Jedar (Alm) dalam surat ini ditanda tangani Ramlan yang merupakan anaknya Jedar (Alm). Sebagai ahli waris Ramlan juga tidak sembarang tanda tangan tentu sudah mendapatkan persetujuan dari ke empat saudaranya yang lain. Adapun history tanah ini Jedar (almarhum) mendapat warisan orang tuanya, Darmawi,” kata Kades Kubu Safrudin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia jelaskan bahwa Ramlan mengajukan pembuatan Surat Keterangan Fisik Bidang Tanah atau SKT ke Kantor Desa dari tahun 2020 baru di terbitkan tahun 2021.
“Dalam rentang waktu 1 tahun itu kita menelusuri juga agar tidak ada tumpang tindih, tidak ada klaim dari pihak lain akhirnya lalu kita terbitkan. Kemudian didaftarkan ke desa untuk mendapatkan nomor register dari pemerintah desa. Pada prosesnya, terdapat nama Jedar yang sudah meninggal dunia tertera dan ditandatangani Ramlan selaku ahli waris,” kata Safrudin.
Selang 2 tahun berlalu, tiba-tiba pada 6 Februari 2023, kepala desa mendapat surat panggilan dari Satreskrim Polres Kobar perihal dugaan pemalsuan dokumen menindaklanjuti laporan investor.
“Yang disangkakan terhadap saya, yang ditekankan penyidik bahwa Jedar sudah meninggal tetapi ada tanda tangannya. Saya jelaskan Ramlan ini tanda tangan tidak meniru tanda tangan orang tuanya. Artinya tidak memalsukan tanda tangan Jedar,” kata Kades Kubu.
Diterangkan Kades, pemberian nomor register di dalam surat SKT Ramlan merupakan bentuk pelayanan administratif yang dilakukan pemerintah desa. Sedangkan terkait urusan jual beli antara Ramlan dengan Samsu Azehar di luar kewenangan desa.
Untuk diketahui, selain diperiksa sebagai tersangka, kades juga sempat diperiksa sebagai saksi dan selama proses hukum ini dirinya mengaku bertindak kooperatif dan selalu memenuhi panggilan aparat penegak hukum.
“Ada 3 orang dijadikan tersangka, saya selaku Kepala Desa, Ramlan dan Samsu Azehar. Kita juga bertanya dengan penyidik dokumen mana yang kita palsukan karena ini sah. Bahkan tanpa tanda tangan jedar pun, kalo semua ahli waris tanda tangan tetap sah,” jelas Safrudin.
Salah satu tokoh Sahibul Bakri usai mendengarkan penjelasan dari kades, mengatakan bahwa proses penetapan tersangka, diduga terkesan sangat dipaksakan.
“Persoalan ini masuk ke ranah perdata. Sebab perselisihan yang terjadi ini disinyalir bermuara pada kepemilikan lahan yang digunakan untuk kepentingan bisnis,” kata Sahibul Bakri.
Sahibul Bakri berharap kepada Investor agar membuka usaha di Desa Kubu dapat memberikan lapangan pekerjaan. Sehingga memberikan kontribusi untuk mensejahterakan masyarakat.
“Kami tidak menghalangi investor untuk melakukan usahanya namun dalam menjalankan usahanya dapat memberikan dampak ekonomi masyarakat lebih baik. Seyogyanya investor ini, dimana bumi dipijak di situ langit kita junjung,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)