Polri Terus Kuatkan Sistem ETLE Guna Hindari Pungli dan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berkendara

- Reporter

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus melakukan transformasi penegakan hukum, salah satunya di bidang lalu lintas dengan penerapan sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Penerapan ETLE ini merupakan salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna meminimalisir penyimpangan anggota di lapangan dalam proses penegakan hukum dalam bentuk penilangan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sudah 34 Kepolisian Daerah (Polda) dan 119 Kepolisian Resor (Polres) yang sudah menerapkan sistem ETLE dalam proses penegakan hukum di bidang lalu lintas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7.

“4 Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/2/2023).

Dalam penerapan penindakannya, Dedi menuturkan bahwa hingga Desember 2022, ada 42.852.990 kendaraan yang tercapture kamera ETLE. Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas backoffice dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Kemudian sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi.

Sementara dari data di atas, sudah ada 268.216 terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar.

Dedi menjelaskan penerapan sistem ETLE mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar. Dimana pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui kamera ETLE.

Kemudian petugas back office melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui pos indonesia. Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang ke posko. Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang melalui sms atau email untuk dibayarkan melalui bank.

“Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya,” katanya.

Namun, dengan tegas Dedi mengatakan jika ditemukan adanya petugas yang terbukti melakukan pungli, maka akan ditindaktegas berupa sanksi baik sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

Dalam penerapan ETLE, Dedi menuturkan memang masih banyak kendala dan hambatan. Seperti anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir ETLE yang masih manual, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri yang belum optimal hingga SDM ETLE yang terbatas.

“Meskipun begitu Polri akan berusaha maksimal guna menerapkan transformasi digital di bidang lalu lintas untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

Adapun beberapa upaya yang dilakukan Polri agar penerapan ETLE berjalan maksimal yakni penguatan back office ETLE di 34 Polda, melaksanakan pemeliharaan dan perawatam sistem ETLE di 34 Polda, pengadaan anggaran pengiriman surat konfirmasi untuk 34 Polda, pelatihan petugas ETLE dari 34 Polda, dan pengadaan tambahan perangkat ETLE untuk 34 Polda.

Lalu melakukan otomatisasi mekanisme blokir ETLE yang terkoneksi dengan aplikasi ERI dan sertifikasi petugas penindak pelanggaran lalu lintas secara berkelanjutan untuk 34 Polda.

“Semua perbaikan yang dilakukan ini agar masyarakat tertib dalam berkendara di jalanan dan mengurangi risiko angka kecelakaan,” katanya.(*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Antisipasi Pelanggaran, Wakapolresta Polresta Palangka Raya Cek Kehadiran Personel saat Apel Pagi
Antisipasi Pelanggaran, Wakapolresta Polresta Palangka Raya Cek Kehadiran Personel saat Apel Pagi
Awal Ramadan, Polres Kobar Galakkan Razia Balap Liar
Pererat Silaturahmi, Polsek Arut Utara Rutin Gelar Yasinan Malam Jumat
Dukung Swasembada Pangan, Polres Kobar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Tahap I
Operasi Keselamatan Telabang 2025 Berakhir, Pelanggaran ETLE Mobile Meningkat Tajam
Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Lada Sambang Dialogis Ke Petani Jagung
Hadiri Podcast Bersama Borneo News, Kapolres Kobar Apresiasi Masyarakat Turut Jaga Kamtibmas
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 3 Maret 2025 - 09:46 WIB

Antisipasi Pelanggaran, Wakapolresta Polresta Palangka Raya Cek Kehadiran Personel saat Apel Pagi

Senin, 3 Maret 2025 - 09:46 WIB

Antisipasi Pelanggaran, Wakapolresta Polresta Palangka Raya Cek Kehadiran Personel saat Apel Pagi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 14:16 WIB

Awal Ramadan, Polres Kobar Galakkan Razia Balap Liar

Jumat, 28 Februari 2025 - 05:45 WIB

Pererat Silaturahmi, Polsek Arut Utara Rutin Gelar Yasinan Malam Jumat

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:38 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polres Kobar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Tahap I

Selasa, 25 Februari 2025 - 17:02 WIB

Operasi Keselamatan Telabang 2025 Berakhir, Pelanggaran ETLE Mobile Meningkat Tajam

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:23 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Lada Sambang Dialogis Ke Petani Jagung

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:17 WIB

Hadiri Podcast Bersama Borneo News, Kapolres Kobar Apresiasi Masyarakat Turut Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk Hadiri Kenal Pamit Pj Bupati Kapuas Tahun 2025

Senin, 3 Mar 2025 - 18:29 WIB

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

You cannot copy content of this page