LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Barang bukti sabu seberat 86,12 Gram, sitaan dari perkara selama Juni 2022 sampai dengan Februari 2023 dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara di Muara Teweh, Kamis 16 Februari 2023.
Plh Kapolres sekaligus Wakapolres Barito Utara KOMPOLl Roni Wijaya mengatakan, pihaknya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu. Total seberat 86 gram dari kemasan total paket 149. Tersangka keseluruhan 24 orang.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika tentang waktu antara Juni 2022 samoai 14 Februari 2023. Pemusnahan barbuk setelah adanya Surat Ketetapan dari Kajari Barito Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Roni menjelaskan, jika dirupiahkan nilai barbuk mencapai Rp100 juta lebih, karena asumsi perhitungan harga 1 paket paling kecil sabu Rp200.000. Barbuk yang dimusnahkan berat bersih 50 gram.
“Kita aptesiasi Kasat Resnarkoba, karena nyaris setiap minggu ada operasi penangkapan, ” kata Roni.
Seorang tersangka perkara narkoba di Lemo yang dihadirkan saat pemusnahan barbuk mengatakan, harga 1 paket hemat seberat 6 Mili Gram Rp200.000 Paket tersebut dijual kepada yang memesan.
“Kebanyakan karyawan tambang batu bara,” sebut dia.
Pemusnahan sabu kali ini berlangsung di ruangan Satuan Resnatkoba Polres Barito Utara, tanpa seremoni bertele-tele. Turut hadir Kasi Pidum Kejari Barito Utara Bayu, perwakilan Lapas, Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kesbangpol Edy Nugroho, dan perwakilan tokoh masyarakat. Yulia Minsen.
“Kita musnahkan barang bukti dari perkara yang sudah divonis maupun yang masih disidang. Selama 3 bulan pertama 2023, ada kenaikan perkara narkoba sekitar 50 persen, ” jelas Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, IPTU Arie Indra Susilo kepada Lintas Kalimantan, Kamis siang. (*/rls/Melkianus He/ FREELANCE LINTAS KALIMANTAN).